Selama Ramadhan, Warung Makan di Mukomuko Boleh Buka

oleh -263 Dilihat
oleh
Suryanto Kadis Satpol PP Mukomuko

Berandapublik.com – Usaha rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1444 H di Mukomuko boleh buka.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S. Pd.

Menurut Suryanto, selama ramadhan, pada siang hari, rumah makan yang ada di Kabupaten Mukomuko diperbolehkan buka. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan tidak semua orang melakukan ibadah puasa.

“Prinsipnya kami tidak melarang. Tapi tempat usahanya tertutup, jangan terbuka (fulgar-red). Yang perlu diingat, jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Suryanto. Jum’at (24/03 /2023).

Suryanto menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika didapati adanya rumah makan yang melakukan aktivitas dengan terang – terangan, sebab dapat menganggu ketertiban masyarakat. Yakni, tidak ada toleransi dan tidak menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kita tindak tegas. Kita tutup,” tegasnya.

Salah satu pemilik rumah makan di Kabupaten Mukomuko ketika dikonfirmasi awak media mengaku senang dengan kebijakan tersebut. Tidak sedikit pelanggannya menanyakan apakah warungnya buka saat bulan puasa?.

“Sebelum puasa ada yang nanya, buka nggak.? Kadang – kadang yang singgah makan mereka yang dari jauh, atau yang tidak puasa, karena beberapa alasan. Ada juga pengemudi yang melakukan perjalanan jauh,” kata pemilik warung yang enggan namanya dipublis.

” kita tutup dengan kain mas, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Kendati ada kelonggaran yang disampaikan Kasatpol PP Mukomuko itu, ada rumah makan yang memilih untuk tutup selama bulan puasa, karena ingin fokus menjalankan ibadah puasa. (mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *