Sekda Tanjabtim Minta Tidak Mengurangi Produktifitas dan Pencapaian Kinerja, Selama Ramadhan

oleh -314 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur diminta tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Timur, Sapril, terkait dengan kinerja para ASN perlu pengawasan dari setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Selasa

Sehingga penyelenggaraan Pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya, terlebih dalam pelayanan publik.

“Jadi dalam Surat Edaran yang kita sebarkan ke OPD di Tanjab Timur, selain himbauan kita juga memaparkan terkait jam kerja ASN selama puasa,” katanya.

Dimana edaran jam kerja ASN itu, lanjut Sapril, mempedomani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan.

“Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari jam kerja, seperti dari hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.15 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat dari pukul 07.30-14.00 WIB, sedangkan istirahat 11.30-12.30 WIB,” jelasnya.

“Kemudian juga bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 jam hari kerja, seperti dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu dari pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat 07.00-13.30 WIB, dan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB,” sambung Sapril.

Menurut Sekda, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M memenuhi minimal 32,5 jam per Minggu.

“Yang jelas pemberlakukan jam kerja ASN ini hanya berlaku sampai dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan,” kata Sekda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *