Respon Pernyataan Kasat Reskrim Lebong, Kuasa Hukum Ratna: Kami Melaporkan Pengancaman Bukan Penganiayaan

oleh -350 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Kuasa hukum Ratna Sari, Dwi Agung Joko Purwibowo langsung merespon hasil gelar perkara awal yang disampaikan Satreskrim Polres Lebong, sehubungan pelaporan kliennya.

Kepada wartawan ia mengatakan, pasal yang disangkakan pelapor tidak sesuai dengan isi laporan kliennya. Sebab, kliennya melaporkan dugaan pengancaman dengan kekerasan bukan penganiayaan ringan.

Hal itu sejalan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima kliennya pada 19 Desember 2022 lalu.

” Telah disampaikan kepada pelapor terjadinya dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana. Sehingga terhadap perubahan atau bergantinya Pasal yang dipersangkakan menjadi Pasal 352 KUHPidana, ya bisa dikatakan wewenang penyidik,” ucap Agung.
Jum’at (6/1).

Dia menghormati pergantian pasal sebagaimana dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebong. Namun, ia mengingatkan, jika laporan jauh dari substansi tindak pidana yang dilaporkan

“kami melapor atas dugaan Pengancaman bukan penganiayaan,” jelas Agung.

Ia berharap, status perkara ini segera ditentukan dalam waktu dekat ini. Jika tidak, ia akan segera mencabut laporan dan akan menyeret laporan kliennya ke jenjang lebih tinggi.

“Saya harap perkara ini dapat berjalan lancar dan fokus terhadap subtansi laporan, dengan catatan masih didukung fakta-fakta dan barang bukti yang telah disajikan. Karena subtansi laporan adalah “Pasal 368 KUHP yang lazim disebut pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pihak penyidik dapat menambahkan Pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai pengancaman menggunakan cara pencemaran baik lisan maupun tertulis.” tutup Agung.(jmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *