Berandapublik.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mukomuko, menggelar aksi demonstrasi.
Ratusan buruh dari beberapa perusahaan yang ada di kabupaten Mukomuko yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Mukomuko. Senin, (1/5/23)
Adapun beberapa tuntutan para buruh ini, selaras dengan tuntutan yang disampaikan oleh seluruh buruh se Indonesia yang tengah memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional pada l Mei 2023 ini.
Dalam aksinya kaum buruh menuntut pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ketua SPAM, Herdi, Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat memangkas hak-hak buruh. Dimulai dari upah yang murah, pesangon dan hak cuti.
Lebih lantang, aksi jalanan dari ratusan buruh yang disampikan oleh Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi menyebutkan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja itu merupakan “Drakula ” bagi para kaum buruh.
Tuntutan kedua, para buruh dengan kompak mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurut buruh Mukomuko undang-undang tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga atau pembantu rumah tangga alias asisten rumah tangga.
Selain itu, para buruh juga menyuarakan isu lokal. Serikat Pekerja Agro Mandiri, meminta ketegasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Herdi mengatakan, lembaga eksekutif dan legislatif perlu sama-sama mengawasi pihak perusahaan, agar memprioritaskan tenaga kerja lokal di berbagai posisi dan keahlian yang dibutuhkan perusahaan.
Selain itu, atas ia menuntut penyelesaian dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) sebelum dipecah menjadi dua dinas. Dinas tersebut telah mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) di tiga perusahaan PT. KSM, PT. KAS, dan PT. GGS.
Ketua DPC FSPMI Kabupaten Mukomuko, Jon Sujemi mengatakan, pengesahan Peraturan Perusahaan oleh DPMPPTK beberapa bulan lalu, diduga merupakan mal administrasi. Karena di tiga perusahaan tersebut masih terdapat dan berlaku Perjanjian Kerja Bersama.
” Selagi masih ada Perjanjian Kerja Bersama, tidak boleh ada Peraturan Perusahaan. Begitu aturannya. Ini malah perusahaan membuat PP tidak melibatkan buruh, malah disahkan oleh dinas yang membidangi,” ujar Jon Sujemi yang diikuti teriakan para buruh.
Aksi ini dibawah pengawalan ketat Polres Mukomuko, dibantu TNI dan Satpol PP. Demo ratusan pekerja ini berjalan dengan tertib, hingga mereka membubarkan diri.(rkm).