Rapat Paripurna DPRD Kaur, Membahasa dan Penandatanganan Kesepakatan Propemperda Tahun 2023

oleh -389 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kaur melaksanakan Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Tahun 2023

DPRD Kaur menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda rapat meliputi Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Kabupaten Kaur Tahun 2023, Penutupan Masa Sidang Ke – 1 ( satu ) Tahun Sidang 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Ke – 2 ( dua ) Tahun Sidang 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini didampingi Para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H beserta jajaran dan unsur Forkopimda Kabupaten Kaur, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Jum’at (28/4/2023).

Setelelah mendengarkan pembacaan agenda rapat, yang dibacakan oleh  Anggota DPRD Kaur Firjan Eka Budi, yakni tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propempeeda ) Tahun 2023, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kaur melakukan Penanda Tanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dengan DPRD Kabupaten Kaur tentang Propemperda tersebut. Setelah penandatanganan nota kesepakatan tersebu, Bupati berharap kedua belah pihak dapat menjalankan point – point di dalam nota kesepakatan itu.

” Nota Kesepakatan telah ditandatangani, maka tugas kita bersama adalah menjalankan dan melaksanakan beberapa Perda yang ada di dalam Nota Kesepakatan tersebut. Tentunya dalam rangka mendukung kemajuan pembangunan di kabupaten Kaur. Namun yang paling penting semua Perda yang kita buat dan kita sepakati ini tidak lain tujuannya hanya untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten Kaur,” Kata H. Lismidianto, S.H, M.H.

Adapun point penting dalam Propemperda Tahun 2023 yang telah disepakati antara Bupati dan DPRD Kaur itu antara lain :
– Propemperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2022;
– Propemperda tentang APBD perubahan Tahun 2023;
– Propemperda tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024;
– Propemperda tentang rancangan umum penanaman modal;
– Propemperda tentang pajak dan retribusi daerah;
– Propemperda tentang pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Kaur terhadap sarana pengelolaan Air
Minum Kemasan Tahun 2024 – 2029;
– Propemperda tentang perubahan Perda Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 Tentang pembentukan
dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur.
– Propemperda tentang Pesantren.

Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini mengatakan, dari delapan Propemperda  itu, tujuh diantaranya inisiatif Eksekutif dan satu merupakan inisiatif Legislatif

” Kedelapan Propemperda tersebut, tujuh diantaranya adalah atas Insiatif Eksekutif dan Satu Propemperda Inisiatif Legislatif.” Jelas Diana Tulaini. ( rks )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *