Berandapublik.com – Masih belum ditetapkannya tersangka dalam perkara Satpol PP Lebong yang dilaporkan bawahnnya oleh tim penyidik Polres Lebong Polda Bengkulu, menjadi catatan tersendiri bagi penasihat hukum korban. Termasuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Dalam penetapan tersangka kasus yang menjerat kepala satuan polisi pamong praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lebong ini terkesan tarik ulur.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lebong, Denny Reynold yang dilansir dari Info Bengkulen, baru ada SPDP sedangkan berkasnya belum ada.
“Baru SPDP saja. Belum ada berkas. Jadi belum ada penelitian berkas perkara tersebut,” kata Denny Reynold
Menurut Denny Reynold, SPDP nomor:SPDP/06/01/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari yang ditandatangi langsung Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander SE ditujukan kepada Kajari Lebong cc PN Tubei, dikembalikan dan minta diperbaiki. Sebab, dalam SPDP itu belum ditulis sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong.
“Memang kita sudah terima SPDP tapi belum ada tersangka. Dalam SPDP (polisi) tersebut (ditulis) masih berstatus terlapor,” pungkas Denny Reynold.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Dwi Agung Joko Purwibowo dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau yang biasa disebut dengan SPDP yang belum menetapkan tersangka itu menyampaikan tanggapannya,
Agung tidak menampik penyidik masih memerlukan waktu satu minggu lagi dari SPDP yang telah dikirim dan diterima korban.
“Karena proses penetapan Tersangka memerlukan kecermatan dan harus terjamin kepastian hukum,” kata Agung.
Dilanjutkan Agung, memang betul, telah terjalin komunikasi yang baik antara terlapor dan pelapor beberapa hari yang lalu. Namun, tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Jadi kemaren yang bilang pengacara yang tidak mau berdamai itu siapa, perang dunia aja bisa damai kok,” ucap Agung.
“kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum di SPDP masih Terlapor, kita tunggu hasil gelar perkara setelah terlapor diperiksa,” tambah Agung sembari meminta semua pihak untuk bersabar. (Jmd)