Berandapublik.com – Unit Reskrim Polsek Muara Sabak Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit motor.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 01/VI/2023/SPKT/SEK SABAK TIMUR/RES RANJAB TIMUR/POLDA JAMBI, yang disampaikan Samsul Bahri (31) Bin Panncok yang berpropesi sebagai petani yang beralamat di Rt 01 Desa alang – alang Kecamatan Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur. Minggu, (25/6/23).
Kronologis dugaan tindak pidana pencurian ini pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira Pukul 10.00 WIB. Korban pada saat itu pergi ke kebun kelapa miliknya. Sampai di lokasi, korban memarkirkan kenderaan bermotor Roda 2 Honda Mega Pro berwarna Hitam BH 3646 MM miliknya. Kemudian ia Berjalan lebih kurang 500 Meter menuju ke pondok di kebun tersebut.
Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 Sekira Pukul 07.00 WIB, korban mau memanen Kelapa. Saat melintasi lokasi tempat korban memarkirkan kendaraannya, korban melihat motornya sudah tidak ada lagi. Korban sempat berusaha mencari kenderaannya di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, S, Ik melalui Kapolsek Sabak Timur, IPTU Candra Adinata, SH mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang berasal dari Indra Giri Hilir (Inhil) provinsi Riau.
” Terduga pelaku inisial HR (24) Bin Abidin, berpropesi sebagai petani, yang beralamat di Rt 09, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) Provonsi Riau,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 Sekira Pukul 00.30 WIB, di Parit 2 Rt 18 Desa Siau Dalam Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur.
Sedangkan pelaku ditangkap pada hari minggu tgl 25 Juni 2023 sekita pkl 02.00 WIB. Personil Unit Reskrim Polsek Muara Sabak Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda Motor di Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Pelaku langsung diamankan Beserta 1 Unit Kendaraan Roda 2 Honda Mega Pro berwarna Hitam BH 3646 MM milik Korban. Kemudian Pelaku dan barang Bukti langsung dibawa Ke Mapolsek Muara Sabak Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke-5 Sub 362 K.U.H Pidana yang berbunyi,
” Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan cara memotong merusak atau memanjat,” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 Sub 362 K.U.H.Pidana.(arf)