Berandapublik.com – Sebanyak 54 paket narkotika jenis sabu dan 4 paket jenis Ganja siap edar, disita dari salah seorang warga kota Bengkulu.
Barang haram tersebut disita Polres Bengkulu Polda Bengkulu dari terduga pelaku inisial EA(27).
EA yang bertindak sebagai pengedar ini diringkus setelah sebelumnya dipancing oleh petugas, ketika hendak transaksi narkoba, sekira pukul 22.00 WIB. Selasa, 07/6/2022
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba tersebut. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Cendrawasih Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban Kota Madya Bengkulu.

” sementara itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Berupa satu unit handhpone yang berisi percakapan transaksi narkoba serta tas selempang warna abu-abu tua,” jelas Sudarno. Kamis, (09/06/2022).
Kronologis penangkapan, jelas Kabid Humas. Saat personil Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapat informasi ada pelaku penyalahgunaan narkotika. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku EA, diduga memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan transaksi dengan pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi.
Setelah barang bukti didapatkan, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan ganja. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.(mag)