Berandapublik.com – Tiga orang tersangka sudah ditetapkan penyidik subdit tindak pidana korupsi reskrimsus Polda Bengkulu, pada kasus lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana setwan seluma tahun 2018 lalu.
Dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi Ketiganya adalah unsur pimpinan dewan seluma saat itu, yakni HT, UL dan OF namun dikatakan Aries, ketiganya tidak ditahan. Jumat Siang (28/01/2),
“berdasarkan hasil gelar perkara, kita sudah tetapkan tiga orang tersangka, inisialnya HT, UL dan OF. yang dua masih aktif dan satu lagi tidak aktif,” Aries Andhi.
Ditambahkn Aries Andhi, kasus ini adalah pengembangan kasus sebelumnya, yang sudah menyeret dua orang terpidana dalam kasus serupa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih.(mag)