Berandapublik.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis kepada Doni Rasfino, ST, mantan Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur. Terdakwa korupsi Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) jilid 2.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Doni Rasfino dan denda Rp50 juta subsider atau diganti kurungan satu bulan penjara. Kamis, (16/3/23) kemarin.
Sidang pembacaan amar keputusan dipimpin hakim Dwi Purwanti, SH. menyatakan terdakwa telah meyakinkan secara sah dan terbukti menurut hukum, melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doni dituntut selama 18 bulan atau satu tahun enam bulan denda Rp100 juta subside kurangan tiga bulan penjara.
” Untuk putusan atau kepastian hukuman terdakwa NIPD jilid 2 sudah diputus oleh majelis hakim Tipikor Bengkulu. Dari putusan yang ada, dengan pertimbangan majelis, terdakwa divonis lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU,” ungkap Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui JPU RD Akmal, SH, MH.
RD Akmal, SH, MH menjelaskan, setelah putusan yang dibacakan, terdakwa bisa mengajukan banding atau upaya hukum lain dengan waktu selama 14 hari setelah putusan.
Sebagaimana diketahui, kasus NIPD sebelumnya sudah menyeret mantan Kadis PMD Kaur, H Asmawi, S.Ag, MH dan eks Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah, Hasanudin. Keduanya sudah menjalani hukuman.
Pada tahun 2021, tiga terdakwa melakukan pungutan terhadap para perangkat desa yang ingin mendapatkan NIPD.
Dari rekayasa yang dibuat, tiga terdakwa mengumpulkan keuntungan Rp 250 juta lebih. Dua terdakwa atas nama Asmawi dan Hasanudin telah menjalani hukuman. Karena merasa tidak adil, terdakwa Asmawi membuat laporan secara resmi dan menyeret terdakwa Doni Rasfino sebagai terdakwa NIPD jilid 2.(fnd)