Berandapublik.com – Kepolisian Resor (Polres) Lebong, melarang masyarakat merayakan Tahun Baru 2023 dengan menggunakan petasan di Kabupaten Lebong.
Hal itu disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kabag Ops, AKP Andi Ahmad Bustanil kepada wartawan, Jum’at (30/12) siang kemarin.
“Secara aturan tidak boleh jika tidak ada ijin apalagi itu acara resmi,” kata Andi.
Andi setuju, petasan dilarang untuk diperjualbelikan, karena bisa memicu terjadinya kebakaran dan sering digunakan untuk tawuran.
Selain itu Andi menjelaskan, jika ada acara resmi yang ingin mengadakan pesta kembang api dan petasan, harus mengantongi izin dari Polda Bengkulu.
“Ijin penggunaan kembang api boleh dan ijinnya dari Polda Bengkulu.” kata Andi.
Meskipun sudah dilarang oleh kepolisian, beberapa pedagang petasan khususnya di Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, tetap membuka lapak petasan.
Pantauan di lapangan, terlihat lapak pedagang yang menjual petasan berjejer menggunakan beberapa gerobak di sisi jalan.
Saat dimintai keterangan pada salah seorang pedagang petasan dan kembang api, masih berani buka lapak di daerah itu. Dia memilih tidak memberikan komentarnya.(jms)