Perekrutan PKD di Lampung Barat Disinyalir Kangkangi Aturan

oleh -138 Dilihat
oleh
Dilingkar merah, poto anggota PKD yang diduga salah satu anggota partai politik

Berandapublik.com – Lagi-lagi masyarakat Kabupaten Lampung Barat mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehubungan dengan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Pagar Dewa dan Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.

Pasalnya, ada salah satu peserta PKD yang sudah dinyatakan lolos beberapa waktu lalu, merupakan anggota partai politik.

Salah satu syarat pendaftaran PKD tahun 2024 tidak terlibat dalam partai politik atau mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara.

Seorang pendaftar yang lolos di Kecamatan pagar dewa disinyalir adalah kader salah satu partai politik. Selain terdeteksi keanggotaan aktip di aplikasi Sipol, terlihat juga di salah satu foto saat anggota PKD tersebut menggunakan atribut partai berwarna putih dalam satu acara kegiatan partai.

Menyikapi masalah tersebut salah satu lembaga sosial control masyarakat yang ada di Lampung Barat, Ardian J menuturkan jika permasalahan tersebut terbukti, maka Bawaslu Kabupaten Lampung Barat wajib segera memanggil Panwas dan harus diberikan sanksi.

” Kita layak mempertanyakan kinerja Bawaslu untuk hal ini, Karena jika masalah ini benar terbukti jelas-jelas ini sudah melanggaran aturan yang ada. Panwascam terkait, wajib dipanggil oleh Bawaslu karena ini sudah menodai pilkada yang merupakan wujud kedaulatan rakyat, dan wajib pelanggar di berikan sangsi tegas,” kata Ardian. Jum’at (7/6/24).

Ardian juga menuturkan akan melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), jika Bawaslu tidak megambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.

” permasalahan seperti ini bukan baru kali ini terjadi di Lampung barat, banyak sekali hal serupa terjadi sebelumnya dari perekrutan penyelenggara pengawas pemilu. Kami pastikan akan laporkan permasalahan-permasalahan seperti ini ke DKPP kalau tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu nanti, ” imbuh Ardian.

Sementara itu, pihak Panwas yang berhasil dihubungi awak media ini mengatakan, salah seorang peserta PKD yang masuk dalam Sipol, hanya pencatutan data saja.

“mengenai peserta PKD tersebut masuk dalam Sipol, itu indikasi pencatutan data,” ujarnya.(Ddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *