Berandapublik.com – Hingga saat ini, Badan Musyawarah Adat (BMA) di Kabupaten Lebong terus masih tetap dalam dualisme kepemimpinan. Teranyar, kedua belah pihak saling adu argumen di PTUN Medan.
Informasi yang berhasil digali awak media ini, ada yang menyambut positif dan ada yang menyambut biasa-biasa saja.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan ditulis namanya mengatakan, sebaiknya kedua pengurus BMA yang bersengketa ini dibubarkan saja.
Menurut sumber, ini bukan tanpa alasan. karena hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian BMA Kabupaten Lebong, belum ada.
“Ini kan acuannya belum jelas. Sebaiknya dari pada buat gaduh, lebih baik dibubarkan saja,” kata sumber.
Ia mencontohkan. Pada tingkat Provinsi walaupun secara kelembagaan adat, telah terdapat Badan Musyawarah Adat tingkat Provinsi. Namun secara hukum belum mempunyai payung hukum yang tegas.
Meskipun telah ada Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1993 Tentang Badan Musyawarah Adat (lembaran Daerah Tahun 1994 nomor 41), yang mengatur tentang Badan Musyawarah Adat di daerah Bengkulu, secara yuridis formal berbagai konsideran yang menjadi acuan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1993 Tentang Badan Musyawarah Adat telah mengalami berbagai perubahan.
Hal ini menyebabkan keberadaan Badan Musyawarah Adat yang dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1993 Tentang Badan Musyawarah Adat tidak memiliki pijakan hukum yang kuat /legal.
“Kita ibaratkan seperti pendirian Perumda Perberasan dan PDAM. Mereka berdiri karena ada Perda,” jelasnya.
Disampaikannya pula, keputusan ini tidak mutlak kesalahan Bupati Lebong periode sekarang. Sebab, bupati sebelumnya juga mendirikan BMA tanpa ada dasar yang kuat.
“Jadi, ini mutlak kesalahan periode sebelumnya. Harusnya ini dirumus dan disusun melihat kabupaten sebelumnya. Baiknya, keduanya dinonaktifkan terlebih dahulu sampai Perdanya ada,” tutup Sumber.
Sementara itu, Kabag Humum Sekdakab Lebong, Mindri Yaserhan ketika ditanya awak media tentang keputusan PTUN Medan tentang BMA Lebong, menanggapi dengan santai. Menurutnya, keputusan itu akan dibahas dengan pimpinan daerah.
“Kita pelajari dulu putusan PTUN Medan,” kata Mindri Yaserhan.
Mindri Yaserhan meyampaikan, akan melaporkan dengan pimpinan daerah. Termasuk legalitas kedua lembaga tersebut.
“Lapor pimpinan dulu baru kita bisa mengambil sikap.” tutup Mindri Yaserhan.(jmd)