Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko Panggil Sejumlah saksi, Dalam Perkara Pemotongan 20 Persen di OPD

oleh -104 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Progres baru dalam penanganan perkara pemotongan dana kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelejen, Masteriawan, S.H, mengatakan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi dalam penanganan pemotongan anggaran 20 persen di Mukomuko ini.

“Penyidik terus memanggil sejumlah saksi dalam penanganan perkara pemotongan anggaran 20 persen dana setiap kegiatan di OPD-OPD di Mukomuko dan terus berproses. Dalam pantauan pekan ini, sejumlah OPD sudah dipanggil sebagai saksi,” ujarnya. Rabu (30/10/24).

Penanganan perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak bulan Mei 2024 lalu. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, dan telah ditemukan sejumlah alat bukti, namun sejauh ini, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti berhubungan dengan perkara tersebut.

Publik pun bertanya-tanya perkembangan penanganan perkara pemotongan anggaran 20 persen dana setiap kegiatan di OPD-OPD, yang setelah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak terdengar kabar kelanjutannya, serta meragukan kompetensi Kejari Mukomuko dalam menuntaskan kasus yang diduga menjerat orang nomor satu di birokrasi Kabupaten Mukomuko.

Menurut Masteriawan, berlarutnya penanganan perkara ini, lantaran penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti. Semuanya membutuhkan komunikasi dan koordinasi. Namun, Masteriawan meyakini bahwa penyidik tidak akan berdiam diri dalam menangani perkara tersebut.

“Seluruh perkara yang masuk di Kejari Mukomuko, tetap kami proses. Untuk saat ini, kami fokus ke penanganan perkara pemotongan anggaran 20 persen dana setiap kegiatan di OPD-OPD Kabupaten Mukomuko,” lanjut Masteriawan.

Kendati begitu, kata Masteriawan, selama proses pengumpulan bukti-bukti, tentu tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran 20 persen dana setiap kegiatan di OPD-OPD ini.

“Proses hukum tetap lanjut dan ini masih tahap penyidikan dan penyidik masih proses pengumpulan alat bukti, serta pemanggilan sejumlah saksi. Setelah setengah dari saksi dipanggil, kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan pers.” Pungkas Masteriawan
( mnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *