Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2022, Jumat (9/6/23).
Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup dihadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Robby Nahliansyah, SH Sekwan DPRD, Drs. Berilyan, Forkominda para Anggota DPRD Tanjab Timur dan para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanjab Timur.
Robby Nahliansyah menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang telah di audit oleh Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Jambi, sebagaimana diketahui bersama BPM memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sesuai amanat pasal 320 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan serta ikhtiar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bukan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya
Realisasi pendapatan anggaran sebesar Rp.1.130.664.106.392,07 atau 101,62% dari target sebesar Rp1.112.594.730.184,19. Realisasi belanja sebesar Rp.1.040.965.562,02 atau 92,86% dari target Rp1.120.982.062.418,00. Jumlah transfer terdiri dari bagi hasil pajak dan bagi hasil pendapatan lainnya serta dana desa adalah sebesar Rp139.107.418.196,00 atau sebesar 99,84%.
Pembiayaan netto sebesar Rp148.237.566.637,81 atau 100,35% dari target Rp147.720.237.630,81. Perubahan saldo anggaran lebih awal tahun dikurangi penggunaan saldo anggaran lebih dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp98.828.692.083,36.
“Kami menyadari, fungsi-fungsi anggaran dan pengawasan yang diselenggarakan oleh DPRD dipandang cukup efektif, bahkan dipandang cukup penting dan strategis, sehingga pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat diselenggarakan sesuai dengan arahan kebijakan umum dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya,” imbuh Robby.
Selanjutnya, rapat paripurna ditutup dengan penyerahan nota pengantar Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur kepada Ketua DPRD. Selain itu, sambungnya, sebagai tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap laporan keuangan Pemda Tanjab Timur, dan BPK RI telah menyampaikan hasil pemeriksaannya, Alhamdudillah dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.(pbp)