Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 pada Paripurna Tanjab Timur

oleh -168 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun 2022-2023 penyampaian nota pengantar rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2023, diruang paripurna DPRD Tanjab Timur, Senin (21/08/23).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Mahrup, didampingi Wakil Ketua II, Gatot Sumarto,Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan serta Anggota DPRD dan diikuti para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Forkopimda dan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas.

Mahrup dalam sambutannya mengatakan, rapat Paripurna ini diselenggarakan sebagai tindaklanjut amanat pasal 317 ayat 1 undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah bahwa kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah, Sapril, menyampaikan beberapa asumsi dasar kondisi nasional menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang akan mempengaruhi terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Perubahan kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2023.

Pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2023 mengalami kenaikan Rp19.498.490.539, rencana pendapatan yang semula ditargetkan sebesar Rp1.107.959.446.681, menjadi sebesar Rp1.127.457.937.220, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Terdiri dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan ditargetkan Rp60.967.726.681, mengalami kenaikan Rp.55.676.000, sehingga menjadi Rp.61.023.402.681.
  2. Pendapatan transfer bersumber dari pendapatan transfer pusat dan pendapatan transfer antar daerah ditargetkan Rp1.046.991.720.000, mengalami peningkatan sebesar Rp19.442.814.539, sehingga menjadi Rp1.066.434.534.539.

Kemudian, sambung Sekda, kebijakan belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer semula ditargetkan Rp1.194.900.505.092, mengalami peningkatan Rp25.386.124.212, sehingga menjadi sebesar Rp1.220.286.629.304, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial semula berjumlah
Rp751.054.018.704, naik sebesar Rp9.409.618.069, sehingga menjadi Rp760.463.363.773.

b. Belanja modal yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan,
belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja aset tetap terdapat kenaikan Rp13.006.929.719, dimana belanja modal pada              APBD murni tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp297.020.125.476, sedangkan pada perubahan Rp310.027.055.095.

c. Belanja tidak terduga semula dianggarkan Rp5.211.018.344, berubah menjadi Rp5.257.002.068, naik sebesar Rp45.983.724.

d. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp141.615.342.568, berubah menjadi
Rp144.538.935.368, naik sebesar Rp2.923.592.800.

Sapril juga mengatakan, total APBD sebelum perubahan sebesar Rp1.200.900.505.092, setelah perubahan total rancangan APBD menjadi Rp1.226.286.629.304, bertambah sebesar Rp25.386.124.212.

“Rincian lebih lengkap dari pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah ini terangkum dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota pengantar ini,” pungkas Sekda.

Usai menyampaikan sambutannya, Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Tanjab Timur.(pbp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *