Penutup Release Akhir Tahun 2023, Sat Reskrim Polres Mukomuko Ungkap Kasus Penipuan

oleh -208 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Sebagai penutup Release Akhir Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Polres Mukomuko, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. H, S. I. K, M. H menyebutkan, saat ini Satuan Reskrim Polres Mukomuko telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami oleh pemilik toko Alfarizi Desa Pondok Tengah Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.

” Pelaku berjumlah tiga orang inisial DS (48) warga Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, DD (23) warga Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh, dan AP (29) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan semuanya merupakan pekerja wiraswasta, ” Jelas Kapolres Mukomuko. Jum’at (29/12/23)

Menyambung keterangan Kapolres Mukomuko, Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S. T. K, S. I. K, M. H., menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

” Para pelaku melakukan penipuan terhadap pemilik toko yang mempunyai kontrak terhadap PT. Penyimpanan Manis Indonesia dan mengaku karyawan Perusahaan tersebut, sehingga menarik freezer terhadap yang dikontrak dengan PT penyimpanan manis Indonesia. Freezer tersebut kemudian stiker Joydaynya dilepas dan dijual kepada toko-toko lain. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen penting dan 6 unit freezer,” Ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menyebutkan proses penangkapan terhadap pelaku, dilakukan di Kota Bengkulu pada tanggal 19 November 2023.

“3 orang pelaku berhasil diamankan pada tanggal 19 November 2023.” Terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.( mnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *