Pengukuran Sepihak Perpanjangan HGU PT DDPABE, Berpotensi Pancing Konflik Besar

oleh -187 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Konflik Agraria di Kabupaten Mukomuko semakin memanas. PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate (PT DDPABE). menutup semua akses masuk wilayah perkebunan. Kamis, (29/2/24)

HGU nomor 2, seluas 1.195 hektare yang saat ini sudah berakhir izin pengelolaannya sejak, 31 Desember 2021 lalu.

Hal ini disebabkan penolakan 6 desa penyangga, karena tidak terima Pemkab Mukomuko merekomendasikan penunjukan 20 persen dari HGU merupakan lahan yang memang selama ini sudah dikelola warga.

Sementara itu, tuntutan warga di 6 desa penyangga yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), meminta pihak PT DDP ABE untuk mengeluarkan 20 persen dari HGU yang diajukan untuk perpanjangan.

Budi Hartono, Ketua KMS mengaku heran kepada Pemda Mukomuko dan menjelaskan kalau pihaknya tidak mengambat Investor jika taat aturan dan memenuhi tanggungjawab.

” Kami pun heran kepada pemerintah daerah. Kami tidak tahu lagi harus mengadu ke siapa saat ini. Kami hanya menuntut hak kami, itu saja. Kami tidak bermaksut untuk mempersulit investor, jika investor taat aturan dan memenuhi apa yang sudah jadi tanggungjawabnya,” ungkap Budi Hartono.

Dilanjutkannya, jika memang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan, maka tidak ada kata lain, keenam desa penyangga siap melawan meskipun harus bertumpah darah.

” Mayoritas kami ini petani. Seperti yang kita lihat saat ini, kita sudah tidak memiliki lahan lagi. Karena semua sudah dikuasai oleh para oligarki. Ini masalah kemanusiaan, kami bukan untuk mencari kaya, hanya untuk menyambung hidup di tanah kelahiran kami ini. ” Tambah Budi Hartono.

Sementara itu Sekda Mukomuko Abdiyanto, juga sudah mengetahui permasalahan ini. Pihaknya juga sudah melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur Bengkulu.

” Kita sudah rapat beberapa waktu lalu, hasilnya juga sudah kita sampaikan ke Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Kita Pemkab ini, sudah tidak ada wewenang, itu yang jadi masalahnya saat ini,” ujar terang Abdiyanto.

Abdiyanto menghimbau kedua belah pihak yang saat ini tengah berkonflik. Baik dari masyarakat maupun dari pihak investor, untuk tetap berpedoman dengan aturan perundang-undangan.

” Kami rasa jika kedua belah pihak berpedoman dengan aturan serta perundang-undangan, mungkin konflik ini tidak terjadi. Maka kami sebagai pemerintah daerah saat ini hanya bisa memberi saran dan masukan. Karena masalah kebijakan, kita tidak punya wewenang terkait permasalah ini,” Ujarnya.

Sekda Mukomuko menambahkan, jika masyarakat ingin melakukan konsulidasi dengan Pemkab, kapanpun dibutuhkan, dirinya selaku ketua tim reforma, siap berdiskusi.

” Kita siap memberi ruang untuk komunikasi serta diskusi. Kenapa tidak?. Ini masyarakat kita juga. Kita tidak ingin ada hal-hal yang buruk terjadi kepada warga kita,” pungkas Abdiyanto. (mnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *