Berandapublik.com – Terkuaknya seorang oknum pendamping lokal desa inisial PJN juga ikut menjadi tenaga pengajar di sekolah SMP N 10 hingga sekarang.
Statusnya sebagai Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja yang diberitakan sebelumnya.
PJN ini menjadi pendamping lokal desa di 4 desa dalam wilayah kecamatan Air Manjunto. Informasi ini diperoleh redaksi dari masyarakat.
Adapun Desa yang didampinginya PJN ialah Desa Kota Praja, Agung Jaya, Sido Makmur dan Pondok Makmur
Awak media berandapublik.com meminta keterangan Aswanto, Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kab.Mukomuko melalui pesan WhatsAppnya, mengenai dugaan pendamping desa yang merangkap sebagai guru honda
Menurut Aswanto itu tidak diperbolehkan jika dia mendapat gaji tetap dari APBN.
” Kalau dia mendapatkan gaji tetap dari APBD tidak boleh pak,’ kata Aswanto. Rabu, (9/8/23)
Aswanto menjelaskan, dirinya belum mengetahui informasi ini, dan akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan setelah kepulangannya, karena dia masih berada di Jakarta.
” Saya belum tahu pak, saya tahu dari media. Nanti saya minta klarifikasi yang bersangkutan, saya lagi ada acara di jakarta,” jelas Aswanto.
Selain itu, awak media juga meminta tanggapan Irman Jaya Putra, M.Pd selaku Koordinator Pengawas (Korwas) SMP Kab. Mukomuko sekaligus pengawas pembina SMPN 10 Mukomuko
Namun Irman JP memilih bungkam menjawab pesan awak media melalui akun WhatsApp miliknya.
Sedangkan PJN dari petang kemarin dihubungi awak media untuk meminta klarifikasinya atas dugaan itu, hingga kini tetap memilih membisu seribu kata.(mag)