Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024 di aula sidang, Selasa (8/8/23).
Rapat ini dipimpin ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup yang didampingi oleh pimpinan DPRD, di hadiri juga Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto, Sekwan DPRD, Berilyan dan Anggota DPRD Tanjab Timur beserta para Kepala OPD dan PNS yang menghadiri.
Masing-masing fraksi melalui juru bicara mereka menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
Fraksi PAN, yang disampaikan oleh juru bicaranya, Reza Fahlevi mengatakan sepakat terhadap laporan Banggar dan menegaskan kepada pemerintah agar memperhatikan alokasi anggaran disesuaikan dengan organisasi perangkat daerah apa yang telah direkomendasikan oleh badan anggaran untuk dapat dilaksanakan serta menjadi acuan dalam menyusun program kegiatan yang akan datang demi tercapainya program pemerintah.
“Dengan ini Fraksi PAN dapat Menyetujui Rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 untuk menjadi KUA -PPAS Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Ermeida Siringo Ringo memberi tanggapan sebagai berikut:
- Fraksi PDI Perjuangan sepakat terhadap rekomendasi Banggar DPRD terhadap pagu anggaran per organisasi
perangkat daerah; - Dalam rangka mencapai target sasaran indikator makro daerah secara menyeluruh, Fraksi PDI Perjuangan
merekomendasikan kepada seluruh instansi terkait untuk bekerja secara optimal, diharapkan mampu
menjabarkan target program kegiatan sehingga Visi Misi Tanjung Jabung Timur Merakyat bisa terwujud; - Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan kepada pemerintah agar mengambil langkah yang konkrit dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah; - Dalam bidang ekonomi yang ditunjuk untuk menanggulangi pengangguran dan memperkecil jumlah
kemiskinan; - Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan pada pemerintah setelah disepakati Rancangan KUA PPAS ini
untuk segera menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Dengan ini Fraksi PDI Perjuangan setuju Rancangan KUA – PPAS Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi KUA – PPAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggara 2024,” kata Ermeida.
Fraksi RNR dengan jurubicara Hamzah, dalam pandangannya juga menegaskan kembali kepada pemerintah untuk dapat menindaklanjuti:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar melalui OPD terkait untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sumber-sumber penerimaan daerah khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah serta penerimaan dan penggunaan kekayaan daerah;
- Upaya meningkatkan ekonomi masyarakat serta menekan tingginya inflasi RNR menyarankan kepada OPD
dalam menyusun RKS tetap mengacu pada RPJMD; - Program pembangunan peningkatan infrastruktur menekan kepada dinas PUPR dan perkim agar
memperketat pengawasan supaya terwujud pembangunan yang baik; - Terkait temuan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan meminta untuk segera ditindak lanjuti
dengan batasan waktu yang telah ditentukan, FRAKSI RNR meminta kepada saudara Bupati untuk
memerintahkan Inspektorat agar berkoordinasi dan melimpahkan atau menyerahkan temuan tersebut
kepada aparat penegak hukum; - Fraksi RNR menegaskan kembali kepada saudara Bupati, Sekda, Kepala BKPSDMD, Kabag Hukum Setda untuk
tidak menganggap remeh terhadap perintah Undang-undang dan konsisten terhadap ucapan atas isi putusan
Makamah agung, namun hingga saat ini belum juga dilaksanakan, apakah erat kaitannya dengan kesibukan
saudara Bupati dan Sekda dalam bersosialisasi suksesi pemilu mendatang, sehingga terkesan tutup mata; - Terkait pembangunan rumah sakit umum di kecamatan rantau Rasau, Fraksi RNR menegaskan kepada dinas
kesehatan agar benar-benar memperhatikan kwalitas baik dar segi SDM ataupun pembangunan, serta
melibatkan partisipasi masyarakat daerah setempat; - Menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum serentak 14 Februari 2024, mengacu pasal 13 Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 perubahan kedua atas peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu No. 3
Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum. Fraksi RNR mengingatkan
terkait netralitas penyelenggara pemilu di setiap tingkat, agar benar-benar menjunjung tinggi demokrasi
pemilihan umum yang jujur, adil dan bermartabat.
Kemudian, pendapat akhir Fraksi Golkar dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjab Timur, Saidina Hamzah. Dalam penyampaiannya berdasarkan laporan badan anggaran terhadap rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024, mendukung agar Organisasi Perangkat Daerah bekerja secara maksimal dengan tujuan tercapainya target pendapatan asli daerah sebesar Rp61.869.908.841.
“Tentu akan berdampak positif bagi pembangunan kabupaten Tanjung Jabung Timur kedepan,” kata Saidina.
Saidina Hamzah juga mengatakan, sebagai bagian dari upaya evaluasi menekankan bagi pemerintah pada rancangan APBD Tahun 2024 yang diusulkan untuk dibahas sesuai jadwal yang ditentukan.
“Fraksi Golkar juga meminta agar dinas lebih memperhatikan program-program dan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat,” tutupnya.
Selanjutnya Ahmad Fadillah, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi BBI, mengatakan bahwa Rancangan Anggaran APBD Tahun 2024 yang telah disepakati dalam KUA-PPAS urusan pemerintah wajib pelayanan dasar sebesar Rp559.224.561.424, meminta agar kegiatan dan program yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 agar lebih mengutamakan pada infrastruktur jalan dan jembatan.
Fraksi BBI meminta dengan tegas agar urusan pilihan untuk benar benar bertumpu pada sektor peningkatan ekonomi masyarakat dan mengarah pada penurunan kemiskinan di anggarkan sebesar Rp43.516.759.510.
Lebih lanjut, Fraksi BBI mengatakan semakin dekatnya masa jabatan kepala daerah, meminta untuk benar benar menuntaskan seluruh Visi dan Misi serta program kegiatan yang menuju merakyat jilid 2.
“Fraksi BBI sepakat dan setuju seluruh rekomendasi dan catatan badan anggaran untuk dapat dilaksanakan, sesuai kesepakatan pembahasan KUA – PPAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024,” pungkas Ahmad Fadillah.(pbp)