Pendamping Desa Rangkap Guru Honda di SMPN 10, Ini Penjelasan Koordinator Tenaga Ahli  P3MD

oleh -218 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Sebelumnya kami memuat berita yang berjudul “Pasca Mutasi, Sudah Usaikah Persoalan di SMPN 10 Mukomukoedisi Selasa (22/8/23) sore, memuat tentang apa yang disampaikan sumber media ini dari Mukomuko.

Salah satunya sumber membeberkan, persoalan yang perlu mendapat pembahasan di tingkat Diknas dan DPMD, adanya dugaan pendaping desa yang merangkap jabatan sebagai guru Honda. Apabila ini benar ia meminta Diknas dan DPMD bersikap tegas, baik yang masih rangkap atau sudah mengundurkan diri.

“ harus ada sikap tegas yang diambil, baik dari DIknas maupun DPMD agar tidak ada lagi yang rangkap jabatan,” harapnya.

Diakui sumber, ada isu yang berkembang  inisial PJN salah seorang pendamping desa yang diduga rangkap jabatan jadi guru Honda di SMPN 10 sudah mengundurkan diri, namun dia juga mengaku belum mengetahui tindakan apa yang sudah diambil pihak Diknas maupun DPMD Mukomuko.

“ Dari yang saya ketahui, PJN sudah mengundurkan diri. Ada baiknya hal ini dievaluasi kembali di Diknas maupun DPMD. Selama dia rangkap jabatan, apa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan?. Kalau ada tentu harus dikembalikan uang negara yang sudah ia ambil. Tidak setelah mengundurkan diri persoalannya selesai. Sedangkan yang masih rangkap jabatan harus memberi kesempatan pada yang lain.” tutup Suber.

Atas apa yang disampaikan sumber kepada media ini, kami meminta tanggapan Aswanto, Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Mukomuko melalui pesan WhatsAppnya.

Kepada awak media berandapubli.com Aswanto mengatakan, dirinya sudah meminta konfirmasi kepada PJN, salah seorang pendamping desa yang diduga rangkap jabatan jadi guru Honda di SMPN 10. Dari hasil konfirmasi itu yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri. Karena dari TA disuruh memilih satu diantara dua pekerjaan yang dilakoninya, sehingga PJN memilih menjadi pendamping Desa.

“ Konfirmasi kita ke pendamping  yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari guru dan memang kita suruh milih. Yang bersangkutan memilih menjadi pendamping desa,” kata Aswanto. Rabu, (23/8/23) malam.

Selain itu menjawab pertanyaan sumber Selama PJN rangkap jabatan jadi guru Honda, apa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan?, Kalau ada tentu harus dikembalikan uang negara yang sudah diambil atau diterima PJN Aswanto menerangkan,

“ mengenai kalau ada uang yang diterimanya selama menjadi guru, itu bukan wewenang kami mengomentarinya.” Tutup Aswanto.(mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *