Pemkab Lebong dan Bengkulu Utara Samakan Presepsi Masalah Tapal Batas

oleh -350 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat koordinasi pengumpulan bahan informasi keterangan (Pulbaket) terkait permasalahan batas antara Kabupaten Lebong Dengan Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Graha Bina Praja, Senin (27/2/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rapat dipimpin langsung Sekda Lebong, Mustarani Abidin didampingi Asisten I Setda Lebong, Firdaus, Staf Ahli Jafri, Kabag Pemerintahan Setda Lebong Herru Dana Putra.

Turut hadir, Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr, Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, M Taufik Andary, sejumlah OPD terkait, tokoh masyarakat dan pemerintahan di wilayah eks Padang Bano, BMA, ormas Garbeta, dan AMAN Taneak Rejang.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin menyampaikan, pertemuan kali ini guna membahas tentang wilayah eks Padang Bano setelah pemekaran dari tahun 2007 sampai tahun 2016, sejak dibentuknya Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 terkait penetapan tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebab, Yusril Ihza Mahendra selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) meminta Pemda Pulbaket 14 data sebelum perkara itu diregister secara resmi.

“Kegiatan hari ini untuk pengajuan yudicial review  ke MK maupun MA. Data-data yang dibutuhkan oleh tim kuasa pengacara kita di Jakarta, ada beberapa yang kurang. Ada 14 item yang dibutuhkan,” ujar Mustarani.

Dia mengaku, sengaja mengundang stakeholder agar tidak terjadinya kesalahpahaman di public, sehubungan gugatan tersebut, karena ada 14 poin yang dibutuhkan.

“Tapi yang pasti kita lengkapi dulu ini, nanti baru pelaksanaannya kita ajukan. Karena apa? pengacara kita sikap kehati-hatiannya kelihatannya sangat bagus sekali. Tidak asal maju dan tidak asal daftar dan sembronoh ngasih data,” tambah Mustarani.

Mustarani optimis jika Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta bisa memenangkan perkara tersebut, lantaran dilakukan secara berhati-hati.

“Kalau saya optimis bisa kita menangkan,” imbuh Sekda.

Sementara itu, Eks Camat Padang Bano, Ramadani menyampaikan, dirinya dilantik pada tahun 2009 lalu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2007. Selama bertugas di daerah itu. Ada 18 orang pegawai, dengan rincian 10 orang pegawai negeri dan 8 orang TKK (honorer).

“Perda kita ini dibentuk sesepuh kita sebelumnya, mereka juga harus dipanggil juga sejarah adanya perda disitu,” sampai Ramdani.

Pantauan di lapangan, masing-masing eks pejabat di wilayah Padang Bano maupun pejabat di lingkungan Pemkab Lebong membuat kronologis, hingga data pendukung mengenai Padang Bano.

Adapun 14 poin permintaan informasi mengenai Kecamatan Padang Bano, yaitu:

  1. Ada tidaknya lembaga staf setempat dan siapa kepala suku/tokoh adat yang mewakili masyarakat Padang Bano?
  2. Siapa Ahli/Akademisi yang dapat menjelaskan asal usul masyarakat Kecamatan Padang Bano?
  3. Apakah ada statistik suku asli dari Kecamatan Padang Bano?
  4. Data kependudukan masyarakat kecamatan Padang Bano sebelum dan sesudah terbitnya Permendagri No 20 tahun 2015?
  5. Para pemilih yang ada di Kecamatan Padang Bano terdaftar di pemilihan mana?
  6. Kecamatan Padang Bano masuk ke dalam Dapil pemilu di Kabupaten Lebong atau di Kabupaten
    Bengkulu Utara? Sebab dari informasi yang didapat sementara ini, Dapil Kabupaten Lebong tidak
    memuat Kecamatan Padang Bano pada Pemilihan Umum mendatang di tahun 2024?
  7. Ada berapa Kantor/Desa yang terletak di Kecamatan Padang Bano (Kabupaten Lebong dan Kabupaten
    Bengkulu Utara)?
  8. Pencatatan-pencatatan/kegiatan administratif kependudukan dari Pemerintah Daerah Kabupaten
    Bengkulu Utara di Kecamatan Padang Bano?
  9. Data presentase jumlah penduduk asli (Rejang Kabupaten Lebong) dan pendatang di Kecamatan
    Padang Bano?
  10. Apakah ada kantor-kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang terletak di
    Kecamatan Padang Bano?
  11. Data mata anggaran untuk Rencana Pembangunan di Kecamatan Padang Bano?
  12. Data penyerapan dana untuk Kecamatan Padang Bano?
  13. Data kepegawaian Aparat Kecamatan dan Desa-desa di Kecamatan Padang Bano sebelum
    diterbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2015. Apakah masuk dalam anggaran Pemerintah
    Kabupaten Lebong atau dalam anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
  14. Berapa jarak Kantor/Fasilitas Pemerintah terdekat dari Kecamatan Padang Bano? Hal ini mengingat
    SMPN 67 Bengkulu Utara tercatat masuk dalam wilayah Kabupaten Lebong dan juga tercatat dalam
    wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.(md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *