Pemkab Lebong Akan Turun ke 7 Desa dan Kelurahan Berstatus Sadar Hukum

oleh -234 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menetapkan 7 desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Lebong sejak tahun 2019 silam dan setiap tahun desa yang ditetapkan itu akan dievaluasi.

Untuk Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum dalam bentuk Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lebong, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, melakukan koordinasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Kedatangan Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan diterima oleh Kabid Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Pajar Elmi, Kamis (23/2) pagi.

Mindri Yaserhan mengatakan, di Lebong memang sudah ada 7 desa dan Kelurahan yang ditetapkan Sadar Hukum, diantaranya Desa Daneu (Danau) Kecamatan Lebong Atas, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.

Kemudian, Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah, Desa Nangai Tayau I (Muara Kentayu I- red) dan Kelurahan Amen Kecamatan Amen.

Ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI mengacu pada kriteria yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang meliputi empat dimensi penilaian. Yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

“Jadi seluruh kabupaten-kota di Indonesia dibentuk. Di Lebong dibentuk tahun 2019,” kata Mindri Yaserhan.

Dia menjelaskan, Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu tiap tahun dilakukan evaluasi. Untuk mengukur penilaian indeks. Sebab, dikhawatirkan tidak ditemukan ketidaksesuaian dengan kriteria yang diatur.

“Penghargaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum tersebut dapat dicabut, dan dilakukan pembinaan,” tambah Mindri Yaserhan.

menurut Mindri Yaserhan, Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bukan hanya ajang formalitas semata atau seremonial bagi para pimpinan daerah, melainkan upaya sadar dan terstruktur untuk membangun kesadaran hukum di dalam masyarakat.

“Jadi, nanti kita akan turun ke wilayah yang sudah ditentukan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lebong.” tutup Mindri Yaserhan. (Jmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *