Berandapublik.com – Bupati Kaur sampaikan nota pengantar atas 2 Raperda Tahun 2023 sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kaur dengan DPRD Kaur tentang KUA PPAS TA 2024
Media Center Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paipurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah kabupaten kaur dengan DPRD Kabupaten Kaur tentang KUA PPAS tahun anggaran 2024 dan penyampaian nota pengantar Bupati Kaur atas 2 rancangan peraturan daerah Kabupaten Kaur tahun 2023.
Rapat dipimpin oleh wakil ketua II Alpensyah bersama wakil ketua I Juraidi
di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kaur. selasa(21/11/23) kemarin.
dan dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH. MH Forkopimda, Sekda Kabupaten Kaur, Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, seluruh Kepala OPD dan seluruh Camat di Kabupaten Kaur. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kaur, selasa(21/11/2023).
Rapat ini dilaksanakan dengan tujuan pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan pelapon anggaran sementara APBD Kabupaten kaur tahun anggaran 2024, mengetahui kebijakan dalam bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk tahun 2024 serta untuk mengetahui dan melakukan penajaman serta rasionalisasi terhadap rancangan program priorotas. Melakukan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada organisasi perangkat daerah untuk disetiap program dan kegiatan.
Menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam rangka representasi rakyat didaerah. Oleh karena itu DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah nelalui pelaksanaan hak kewajiban tugas wewenang dan fungsi DPRD sesuai peraturan yang berlaku.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kaur menyampaikan bahwa, pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan pelapon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah. Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintahan daerah Kabupaten Kaur untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD yang dijadikan dasar bagi badan anggaran DPRD, bersama tim anggaran pemerintah daerah untuk membahas rancangan prioritas dan pelapon anggaran sementara.
Bupati kaur dalam sambutannya menyampaikan nota pengantar terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur tahun 2023.
“Dua rancangan dimaksud adalah Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten kaur. Berdasarkan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah,” Ujar Bupati
Bupati mengatakan, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah dan mempunyai peranan penting untuk emndorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya Bupati Kaur juga menjelaskan tentang raperda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten akur, maka usulan penataan kelembagaan dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten kaur sebagai berikut:
1. Pembentukan Brida Kabupaten Kaur
2. Pembentukan Bappeda tipe B
3. Pembentukan tipelogi BKD dan PSDM menjadi tipe B
4. Pembentukan Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Pertanahan tipe B
5. Kenaikan tipelogi Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi tipe A
6. Pembentukan Dinas Koperasi dan UKM tipe C
7. Pembentukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B.(fnd).