Pemerintah Pusat dan Daerah, Perlu Bentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

oleh -281 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Pemerintah Kabupaten Kaur kembali mengikuti zoom Meeting Webinar tentang Optimalisasi Dukungan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Webinar ini diselenggarakan secara daring, Dari Pemerintah Kabupaten Kaur diikuti oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Noprin Aidi sekaligus mewakili Sekretaris Daerah, Kabid Politik Dalam Negeri Bankesbangpol, Rindayani. Kabid KIP Diskominfotiksandi, Lenny Sufriyati. Kasubbag KPU, Syaheri Wahyudi dan Komisioner KPU – Sirus Legiyati, bertempati di Aula lantai III Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur. Kamis (30/3/2023).

Pelaksana Kegiatan webiner ialah Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI dengan tema ” Pemantauan Tahapan Pemilu, Simpul Penting Stabilitas Politik Dalam Negeri dan Dukungan Sukses Pemilu 2024 “, dibuka oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum yang diwakili Direktur Politik Dalam Negeri Drs. Syarmadani, M. Si.

Sehubungan dengan tema tersebut, Direktur Politik Dalam Negeri mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu membentuk tim pemantau dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.

” Untuk membantu tugas komisioner KPU dan juga Bawaslu, kita perlu membentuk tim pemantau atau monitoring untuk antisipasi dini kemungkinan terjadinya bencana ataupun hal – hal yang akan menjadi penghambat jalannya Pemilu mendatang,” ujar Syarmadani.

Menurut Syarmadani, tim yang akan dibentuk itu nanti bukan dari KPU ataupun Bawaslu, melainkan dari OPD, Aktivis bahkan ada juga dari masyarakat.

” Setelah tim pemantau Pemilu dibentuk kita akan berikan mereka Aplikasi SiPantau yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Kominfo RI, kemungkinan dalam waktu dekat ini aplikasi tersebut akan diluncurkan serta disosialisasikan kepada anggota khusus dalam tim pemantau itu nanti,” tambah Syarmadani.

Adapun aplikasi SiPantau ini, dibeberkan oleh Direktur Politik Dalam Negeri dalam zoom memiliki beberapa nilai lebih.

Salah satu narasumber dalam webinar tersebut yakni Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A. yang merupakan Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyinggung peran serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB dalam kaitanya pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Menurut Siti Zuhro, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB harus bersinergi dalam hal memberikan sanksi khusus terhadap pelanggaran – pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh ASN dalam Pemilu mendatang. Entah itu bersifat politik birokrasi, menyalahgunakan jabatan untuk mengintimidasi bawahan dan masyarakat ataupun money politik dan sebagainya.

“Intinya kita sebagai ASN, ditahun politik ini harus menghindari hal – hal yang berbau politik, tapi tetap menjunjung tinggi sikap netralitas sebagai contoh kepada masyarakat dalam mensukseskan Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.” ungkap Siti Zuhroh.(rks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *