Berandapublik.com – Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 201/PMK.072022 tentang pengelolaan Dana Desa (APBDes) di bidang kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa, sesuai dengan peraturan pemerintah Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko melaksanakan Kegiatan Titik Nol Pembangunan melalui Dana Desa (DD) anggaran tahun 2024. Rabu 08/05/2024.
Didalam kegiatan tersebut kepala Desa Pauh Terenja Rodi Hartono dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Desa berterima kasih kepada pihak kecamatan yang dapat hadir pada pelaksanaan penentuan titik nol pembangunan fisik melalui DD anggaran tahun 2024.
” kami dari Pemerintah Desa mengucapkan terimakasih kepada pihak kecamatan telah memenuhi undangan kami dalam rangka kegiatan titik Nol Pembangunan fisik melalui Dana Desa(DD) anggaran tahun 2024 ini,” kata Rodi Hartono.
Ia menjelaskan penetapan titik nol pembangunan fisik ini sudah sesuai dengan kesepakatan usulan dari masyarakat yang ditetapkan dalam APBDes dan hasil musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur tokoh masyarakat.
” Sekarang sudah mulai direalisasikan oleh Pemerintah Desa, pada tahap pertama ini ditetapkan 3 item pembangunan fisik. Antara Pembangunan Badan Jalan, Perpustakaan Desa dana Siring Pelapis,” ungkapnya Rodi Hartono.
Kepala Desa berharap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) agar bisa melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik ini dengan maksimal dan sesuai RAB atau sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, semua kegiatan pembangunan fisik ini dapat diselesaikan tepat waktu.
Hadir Dalam kegiatan ini Camat Kecamatan XIVKoto, Yusuf Aulawi. Pendamping Desa, Babinsa, BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, TPK tokoh Pemuda. (mnr)