Pembukaan Badan Jalan Desa Pagar Alam, Diduga Tidak Sesuai Prosedur Akan Diaudit Inspektorat

oleh -374 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Dalam berita yang dimuat media ini sebelumnya edisi Minggu, 17/6/23, Pembukaan badan jalan di desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022 diduga tidak sesuai prosedur,

Pembukaan jalan sepanjang 900 Meter, lebar lebih kurang 6 meter itu diprotes warga, karena jalan yang dibangun pemerintah desa Pagar Alam tidak sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. Pembukaan badan jalan tersebut dilaksanakan di luar Desa Pagar Alam, yakni berada di kawasan desa lawang agung Kecamatan Lungkang Kule.

Sumber mengatakan akan membuat laporan beserta bukti penolakan warga ke DPMD Kaur serta inspektorat. Dan berharap pihak DPMD, Insfektorat dan penegak hukum di wilayah Kabupaten Kaur, dapat turun mengecek kebenaranya, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut di tengah masyarakat.

Awak media berandapublik.com Kaur, meminta tanggapan Inspektorat Kaur mengenai permasalahan tersebut via akun WhatsApp. Senin, 3/7/23.

Inspektur Inspektorat Kaur, Harika SE kepada awak media ini mengatakan, permasalahan itu sudah dibahas di tingkat inspektorat, akan diaudit reguler serta akan ditindaklanjuti dengan audit investigasi, hanya tinggal menunggu penjadwalan.

“Kemaren sudah kami bahas dengan kawan-kawan. Audit reguler, akan kami tindaklanjuti dengan audit investigasi, nunggu penjadwalan.” Pungkas Harika SE. (rks).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *