Pembobol Rumah Di Kota Praja, Berhasil Diamankan Personil Polsek Lubuk Pinang

oleh -176 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Personil Polsek Lubuk Pinang Polres Mukomuko.

Terduga PMD (17) warga Kecamatan Air Manjunto yang masih dibawah umur ini diduga melakukan aksinya pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023 di Desa Kota Praja sekira pukul 11.00 WIB. Dia diamankan pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S, H, S, Ik, M. H melalui Kapolsek Lubuk Pinang AKP. Teguh Budiyanto, SE mengatakan, berdasarkan hasil introgasi polisi, terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah YT (35) yang bekerja sebagai pendagang Ayam potong.

“Terduga pelaku menunjukan lokasi dimana ia menyimpan Barang Bukti (BB) berupa uang yang kemudian diambil dengan didampingi oleh anggota Polsek Lubuk Pinang. Setelah diambil, BB tersebut dibawa ke Mapolsek. Kemudian uang itu dihitung dengan disaksikan pihak korban berjumlah lebih kurang Rp8.800.000 ribu,” kata Kapolsek.Senin 21/8/23.

Sekira pukul 03.30 WIB, terduga pelaku kembali mengaku telah mengambil HP merk Oppo jenis A17 milik korban.

” juga dengan ditemani anggota Polsek Lubuk Pinang, pelaku menunjukan lokasi penyimpanan Handphone yang disebunyikannya,” tambah Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian menurut keterangan korban, sekira pukul 07.30 WIB korban berangkat ke Pasar Desa Agung Jaya Sp6 untuk berjualan ayam potong bersama anak-anaknya. Sebelum berangkat, korban telah memastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci. Sekira pukul 11.30 WIB korban pulang melihat pintu rumahnya sudah dalam kondisi tercongkel.

” modus operandi, diperkirakan pelaku masuk dari belakang dan menjebol dinding rumah yang terbuat dari GRC. kemudian pelaku masuk dan mencongkel pintu tengah menggunakan linggis dan mengambil barang barang yang sudah diamankan sebagai barang bukti.” tutup Kapolsek.

Adapun pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Pinang untuk menjalani proses selanjutnya. Barang Bukti lain yang ikut diamankan di Mapolsek Lubuk Pinang berupa satu unit Palu besi bergagang kayu.(mag

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *