Pembagunan Kantor PA Mukomuko Putus Kontrak, Kontraktor Masih Melakukan Pekerjaan

oleh -204 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko sudah memasuki tahun kedua, dan pembangunan Gedung tersebut telah putus kontrak dengan rekanan.

Putus kontrak ini dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor PA Mukomuko, Eko Yulianto. Ia mengatakan, proyek pembangunan gedung Kantor PA Mukomuko ini memiliki target persentase tertentu yang harus dicapai. Sehingga hal tersebut menjadi dasar dalam pemutusan kontrak

“Kami sudah berikan sebanyak dua kali perpanjangan waktu. Hanya saja hal tersebut tidak membuat rekanan mampu menyelesaikan bobot pekerjaan,” kata Eko.

Proyek ini diketahui berlokasi di Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko, dengan nilai proyek lebih dari Rp18 miliar. Diduga kuat, akibat pengawasaan yang lemah membuat proyek multiyears yang bersumber dari APBN ini penyeb putus kontrak itu.

Dalam pantauan media berandapublik.com di lapangan, meskipun sudah dinyatakan putus kontrak sejak 26 Agustus lalu, nyatanya Minggu sore sampai malam, Pihak Kontraktot masih melakukan penyelesaian pekerjaan di lokasi proyek. Sabtu, 2/9/2023 malam.

Saat permasalahan ini sampaikan kepada Eko, bahwasannya malam hari masih ada pihak kontraktor melakukan pekerjaan. Vidio bukti aktifitas itupun dikirim kepadanya, agar dia yakin bahwa rekanan masih melakukan kegiatan di lokasi proyek.

Eko mengaku dirinya tidak mengetahui hal itu, karena sedang di luar kota. Menurut dia, sudah menegur rekanan, tapi kenyataannya pihak rekanan masih juga berusaha menyelesaikan target pekerjaan.

Masih penjelasan Eko, hingga menjelang akhir Agustus 2023 ini, bobot persentase baru mencapai 93 persen. Sedangkan sesuai kontrak, proyek harus terlaksana 100 persen terhitung awal Agustus 2023. Oleh sebab itu, nilai pembayaraan kepada rekanan dilakukan setelah perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Benarkah pekerjaan itu sudah mencapai 93 persen?. Jika dilihat dari pekerjaan itu masih sangat amburadul, kiranya pihak pengawasan untuk lebih jeli mengawasi pekerjaan ini dan menganalisa persentase kegiatan ini, agar tidak terjadi kerugian Negara. (mnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *