Berandapublik.com – Pengadilan Negeri (PN) Tubei menggelar Sidang lanjutan perkara mafia tanah di Kabupaten Lebong.
Sidang dipimpin Fakhruddin yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Hendro Hezkiel Siboro, dan Adella Sera Girsang. Digelar di Ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja Senin (12/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ad yang menarik dalam sidang kali ini. Karena pelapor pemalsuan surat, telah mencabut laporannya. Bahkan, surat keterangan kepemilikan tanah itu belum digunakan oleh PT Ketahun Hidro Energi (KHE) sebagai dasar pembebasan lahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong menghadirkan tiga saksi, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo selaku kuasa hokum M Syahroni yang membuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan selaku pelapor terdakwa H.
Juga menghadirkan Mantan General Manager (GM) PT KHE, Dr Ir Djoko Susanto. Padahal, saksi ini salah satu tersangka kasus mafia tanah saat pembebasan lahan.
Ia ditetapkan Polda Bengkulu sebagai tersangka dalam perkara Mafia Tanah sebagaimana SPDP dengan nomor: SPDP/58/VI/2021/Dit Reskrimum tanggal 25 Juni 2021. Bahkan, saat ini bebas keluar dan tidak disidang. Anehnya, ia justru ditunjuk sebagai saksi dalam perkara ini.
Saksi terakhir yang dihadirkan adalah Andi Wijaya, mantan Kades Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
Dwi Agung Joko Purwibowo mengatakan, tidak mengetahui alasan penyidik yang masih memproses laporan tersebut. Namun, dipastikannya dirinya sudah mencabut laporannya sebagai kuasa hukum M Syahroni.
“Saya diminta buat laporan 3 Juli, tapi saya cabut pada tanggal 29 Juli 2022. Saya cabut setelah M Syahroni diperiksa tanggal 11 Juli 2022,” kata Agung eks kuasa hukum M Syahroni.
Sudah Rp 4,6 Milliar Dana keluar untuk pembebasan Lahan, Lahan H tidak termasuk dalam pembebasan
Sementara itu Eks GM PT KHE, Dr Ir Djoko Susanto mengaku mengenal terdakwa H saat dirinya bersama Direktur PT KHE, Zulfan Zahar. Ketika melakukan pembebasan lahan di kawasan PT KHE, di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
“2016 sampai 2021 saya sebagai General Manajer (GM) baik mengurusi bidang teknis maupun lahan. Tapi per tanggal 30 Agustus tidak lagi mengurus lahan perusahaan,” kata Dr Ir Djoko Susanto.
Dia juga menerangkan, belum pernah membebaskan lahan sebagaimana dokumen yang diperkarakan sekarang.
“Saya dari tanggal 14 sampai 10 Oktober mulai sosialisasi di Rimbo Pengadang, telah melakukan 26 objek pembebasan lahan dengan total pengeluaran dari perusahaan Rp 4,6 miliar, dan lahan milik H tidak termasuk,” ungkap Joko.
Menurut Joko, proses pembebasan lahan dilakukan setelah izin dari anak grup PT Paramount Enterprise International tersebut dikeluarkan oleh pemerintah terkait.
“Setelah itu baru kami juga menyusun DID, sebelum kegiatan fisik dilakukan,” tambahJoko.
Dia mengaku, dari 26 objek lahan yang sudah dibebaskan oleh PT KHE, terdapat 2 lahan belum dibebaskan. Yakni milik Mahmud dan Claster milik Alikhan. Karena tidak klop harga akhirnya dua lahan ini batal dibebaskan.
“Setelah tanggal 2 Agustus kami belum bebaskan, karena lahan ini hanya sebagai akses masuk PT KHE saja. Makanya batal,” terang Joko.(jms)