Berandapublik.com – Para pejabat administrasi setingkat eselon III di lingkungan Pemkab Lebong, diberikan waktu selama dua bulan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Adapun bagi pejabat lama yang tidak bergeser di tempat yang sama juga diwajibkan segera menyerahkan LHKPN.
Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, M Taufik Andary kepada wartawan beberapa hari lalu.
“LHKPN mulai besok input lagi. Untuk eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong. Termasuk yang baru dilantik segera membuat LHKPN,” katanya.
Kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Deadline tanggal 31 Maret. Untuk yang mungkin baru menjabat eselon III silahkan serahkan data LHKPN-nya. Kalau yang lama tinggal pembaharuan,” demikian Taufik.
Untuk diketahui, sebanyak 147 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dilantik oleh Bupati Lebong, di ruang Aula Pemda Lebong, Selasa (13/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pejabat eselon III dan fungsional yang dilantik itu merupakan mutasi yang bergulir di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lebong. Ada yang dipromosikan ada pula yang dinonjobkan hingga definitif dari jabatannya.(Jmd)