Paripurna Tanjab Timur, Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi

oleh -279 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar Rapa Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2022-2023 dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum FraksI-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Wakil Bupati H. Robby Nahliansyah, sampaikan jawaban Bupati Tanjung Jabung Timur terhadap pandangan umum fraksi mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022 di ruang paripurna DPRD Tanjab Timur, Senin (12/6/23).

Rapat paripurna DPRD Tanjab Timur tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mahrup bersama Wakil Ketua I DPRD Saidina Hamzah, Sekretaris DPRD Berilyan dan para anggota DPRD Tanjab Timur.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Robby Nahliansyah, mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang wajib menyampaikan. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

” Atas pencapaian untuk ke enam kalinya opini laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Tanjung jabung timur tahun 2022 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, hal ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dan diharapkan pada tahun mendatang opini ini dapat dipertahankan,” kata Wabup.

Adapun jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi diantaranya dari fraksi PDI Perjuangan terkait langkah konkrit apa yang dilakukan dalam rangka meningkatkan produksi perikanan dapat kami jelaskan untuk perikanan tangkap telah dilakukan pemberian bantuan berupa alat tangkap dan alat pengolahan.

Menanggapi Fraksi BBI terkait kendala menurunnya realisasi PAD Tahun 2022 dengan ini dapat dijelaskan penurunan realisasi tahun anggaran 2022 salah satunya terjadi pada realisasi penerimaan BLUD.

“Mengenai Silpa sebesar Rp98.828.692.083,92 secara umum terdiri dari sisa dana BOS, sisa Kas di BLUD RSUD NH sisa dana JK. di bendahara Puskesmas, sisa dana mengikat di BUD sebesar Rp22.403.145.271,94 sisa dana dari tidak mengikat sebesar Rp76.425.546.811,92 terdiri dari dana DAU dan Over Target pendapatan,” kata Robby.

Untuk fraksi Restorasi Nurani Rakyat terhadap pandangan umum mengenai Silpa secara umum dapat kami sampaikan pada Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2022, merupakan Silpa hasil audit (Defenitif) Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp98.828.692.038,86 sedangkan angka sebesar Rp151.720.237.630,81 merupakan penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2022 berupa Silpa tahun anggaran 2021.

Menanggapi pemandangan umum terkait belum ditindaklanjuti keputusan Makamah Agung RI nomor 45.PK/TUN/2023 dalam perkara dr. Meidrin Jhoni dengan Bupati, disampaikannya pelaksanaan putusan MA tersebut, BKPSDMD Tanjung Jabung Timur telah menyampaikan surat ke kantor regional VII BKN Palembang nomor 800/1312/BKPSDMD/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal konsultasi tertulis terkait pengaktifan kembali pegawai negeri Sipil.

Surat tersebut, sambungnya telah disampaikan langsung ke BKN melalui Kabid Mutasi BKN pada tanggal 8 Juni 2023 dan sampai saat ini kami akan menunggu hasil konsultasi dimaksud.

Lebih lanjut, Robby menyampaikan terkait penjelasan serta rincian jumlah dana CSR dari total seluruh perusahaan se kabupaten Tanjung jabung timur dapat dijelaskan rincian dana CSR dari seluruh perusahaan tahun 2022 sebesar Rp20.693.251.374.00, untuk perbaikan jalan, pemberdayaan masyarakat berupa pelatihan, kegiatan sosial kemasyarakatan berupa bantuan perbaikan Mesjid, santunan kepada masyarakat kurang mampu.

“Untuk program CSR tahun 2023 masih untuk program yang sama serta kegiatan pencegahan stunting,” tutup Wabup.(pbp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *