Paripurna: Jawaban Eksekutif Terhadap KUA PPAS Perubahan Tahun 2023

oleh -172 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyelenggarakan rapat paripurna masa persidangan II Tahun 2022-2023.

Rapat paripurna tersebut beragendakan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas nota pengantar rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan perioritas plafon anggaran sementara  (PPAS) APBD kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023, Selasa (22/08/23).

Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrup, membuka Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua II, Gatot Sumarto, dihadiri Sekretaris Daerah, Sapril dan Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Forkompinda beserta para kepala OPD dalam lingkup Pemkab Tanjab Timur.

Sekretaris Daerah Tanjab Timur, Sapril menyampaikan jawaban Bupati Tanjab Timur atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Pertama yang ditanggapi, yakni saran masukan dari fraksi Golongan Karya dan fraksi Bulan Bintang Indonesia atas apresiasi peningkatan pendapatan asli daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023.

“Kami sangat setuju yang penghasil PAD agar terus berkreasi dan berinovasi dan menciptakan sumber-sumber PAD yang baru,” ungkapnya.

Kemudian dijelaskannya, penambahan anggaran pada rancangan perubahan KUA dan PPAS perubahan lebih kurang sebesar Rp25,38 Milyar diantaranya untuk penganggaran pemilihan kepala daerah yang mana sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/535/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Diwajibkan penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebesar 40% dan tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar 60% dari total dana hibah yang disepakati bersama,” kata Sekda.

Kami sepakat dengan fraksi Golkar pada rancangan perubahan KUA dan PPAS perubahan adanya penambahan anggaran belanja modal dan terhadap penggunaan biaya tidak terduga terdapat sebesar Rp45.983.724, lanjut Sekda, hal itu untuk penambahan belanja bantuan keuangan bersifat khusus dari provinsi Jambi yang tidak terserap dan belum dialokasikan kegiatan anggaran kecamatan.

Dan atas pertanyaaan Fraksi Bulan Bintang Indonesia terkait kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp19,49 Milyar, Ia menjelaskan bahwa kenaikan pendapatan tersebut antara lain bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah provinsi Jambi serta kenaikan pendapatan daerah.

Adapun masukan dan rekomendasi Fraksi PDI Perjuangan, terkait alokasi pendanaan pada belanja yang bersifat prioritas wajib mengingat dan mandatori dalam penyelenggaran pemerintah.

Atas pertanyaaan fraksi RNR terkait penambahan PAD sebesar Rp55.676.000, bahwa sektor yang mengalami kenaikan adalah target pendapatan pajak restoran, pajak hotel, retribusi pelayanan pelabuhan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Lebih lanjut, terkait realisasi Silpa tahun 2022 (AUDITED) sebesar Rp98,8 Milyar bila disandingkan dengan asumsi Silpa yang dianggarkan Rp92,9 Milyar terdapat sisa lebih sebesar Rp5,8 Milyar yang rencana akan digunakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 untuk membiayai biaya wajib (Carry Over) dan pemerintah daerah melalui pengalokasian anggaran pada sub sektor peternakan dan sub sektor perikanan yang diharapkan mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi di sektor primer selain itu terus mengalokasikan anggaran pada sektor sekunder dengan tujuan dapat menjadi stimulan pada beberapa sub sektor seperti industri pengelolaan perdagangan dan restoran.(pbp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *