Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023.
Rapat dilaksanakan di gedung DPRD Tanjab Timur, dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, didampingi Wakil Ketua II DPRD Tanjab Timur, Muhammad Guntur, dan para Anggota DPRD dan para perwakilan OPD dan undangan lainnya, Selasa (3/7/2024).
Bupati Tanjab Timur, melalui Plh Sekda Tanjab Timur, Suhas Purrojani, mengatakan rapat paripurna saat ini merupakan suatu sidang yang sangat strategis dalam rangka menentukan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Tanjab Timur untuk 20 tahun ke depan dan Perwujudan akuntabilitas keuangan dalam bentuk pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tanjab Timur tahun 2023.
Dikatakannya juga dalam sambutan, dalam RUU tentang RPJP Nasional tahun 2025-2045 telah diatur bahwa RPJP tersebut bersifat imperatif, wajib menjadi pedoman, dan diikuti serta dicapai target indikator yang ditetapkan dalam penyusunan RPJP daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga, pemerintah daerah provinsi dalam menyusun RPJP daerah provinsi perlu menyelaraskan dengan RPJP Nasional tahun 2025-2045, begitu juga penyusunan RPJP daerah kabupaten/kota perlu untuk menyelaraskan dengan RPJPD provinsinya dan dengan RPJP Nasional.
“Dalam rangka mewujudkan visi indonesia emas 2045 diperlukan sinkronisasi dan penyelarasan antara perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah. Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sekaligus bagian dari pelaksanaan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, penyelarasan perencanaan pembangunan jangka panjang menjadi kunci bagi sinergi pembangunan antara pusat dan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan jika Ranperda entang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari: 1. Laporan Realisasi Anggaran, 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih, 3. Laporan Operasional, 4. Laporan perubahan Ekuitas, 5. Neraca, 6. Laporan arus kas, dan 7. Catatan atas laporan keuangan.
“Kami berharap Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Tanjab Timur tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2023 ini dapat dibahas bersama, dengan berpedoman pada prinsip kemitraan, dan ketepatan waktus ehingga pada pelaksanaannya nanti dapat berjalan efektif dan efisien,” pungkasnya.(pbp)