Berandapublik.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2023
Jawaban dari Pihak Eksekutif itu, disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Hj Wasri, di Ruang Rapat DPRD Mukomuko, Rabu (18/01/23).
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko dengan agenda Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi Dewan terhadap Lima Raperda Usulan Eksekutif dan Jawaban Fraksi Dewan atas Pandangan Kepala Daerah terhadap Lima Raperda usulan inisiatif DPRD Mukomuko.
Wakil Bupati Mukomuko Hj Wasri mengatakan, aturan peraturan Daerah Mukomuko dibuat untuk mengatur pengelolaan peraturan daerah, agar kedepan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Selain itu Raperda ini disusun agar pengelolan regulasi daerah dapat berjalan dengan lebih akuntabel dan lebih baik lagi.” Kata Wasri.
Wasri menyampaikan mengenai langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dalam pengelolaan keuangan daerah, adalah dengan mengacu pada ketentuan perundangan undangan yang berlaku serta menerapkan kedisiplinan transparansi, akuntabel, responsif, independen dan menyatakan hukum sebagai alat pengarah.
Sementara Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, yang diwakili Wakil Ketua I Nursalim menyampaikan tentang adanya beberapa raperda, antara lain Raperda pengelolaan pasar hewan. Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan penaggulangan bencana Daerah Mukomuko. Raperda tentang perkebunan atas peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Raperda tentang pembentukan Desa Talang Makmur Kecamtan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, dan Raperda tentang penyelengaraan Kearsipan.
” Dengan sudah disahkan Raperda ini, diharapkan nantinya ada perubahan yang lebih baik. Sehubungan dengan berubahnya dari struktural menjadi fungsional, sehingga regulasi yang mengatur harus diketahui oleh pemerintah Daerah Mukomuko, agar tidak terjadi benturan di lingkup pegawai yang ada di Kabupaten Mukomuko,” tutup Nursalim.
Hadir dalam Rapat Paripura tersebut, Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini, SE, Anggota DPRD, Forkompimda, Kepala OPD, Organisasi Wanita dan para tamu undangan yang lain (rkm/adv).