Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan III Tahun 2022-2023 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD atas laporan badan anggaran DPRD terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pelaksanaan pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, dihadiri Sekretaris Daerah, Sapril, beserta anggota DPRD dan segenap undangan rapat dari berbagai unsur di ruangan utama DPRD Tanjab Timur, Selasa (18/7/23).
Saat pemaparan pandangan akhir fraksi, mayoritas fraksi-fraksi di DPRD Tanjab Timur mengapresiasi kinerja pemerintah daerah selama ini hingga memperoleh WTP enam kali berturut turut, selain itu, berjalanya pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan amanat PP No. 12 Tahun 2019.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan Jubir Ernawati mengucapkan terima kasih kepada Banggar bersama TAPD dan seluruh OPD telah menyelesaikan pembahasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada pemerintah atas pendapatan tahun anggaran 2022 berhasil mencapai target 101,62% sedangkan belanja terealisasi 92,86% sedangkan biaya transper terealisasi 99,84% sedangkan Silpa tahun 2022 sebesar Rp.98.828.892.083,86,” kata Ernawati.
Lain halnya dengan Fraksi Golkar yang dibacakan jubir HK. Dewi Yulianti, berpendapat, Dinas PUPR merekomendasikan evaluasi terhadap konsultan perencanaan dan pengawasan terkait banyaknya temuan dari BPK RI kegiatan peningkatan jalan dan Dinas Pendidikan agar dalam penentuan pihak ke tiga kegiatan fisik ditekan kan pada saat pengerjaan jangan hanya sekedar jadi, lebih memperhatikan kualitas hasil pekerjaaan.
Fraksi Golkar memberi masukan kepada dinas PMD agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam penggunaan dana desa dan perlu memperhatikan jalan produksi perkebunan masyarakat mempermudah akses menuju ke lokasi perkebunan dan hilirisasi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat.
Selain itu, fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan jubirnya, Ermeida Siringo Ringo memberikan apresiasi kepada Pansus dan OPD dengan penuh tanggungjawab dalam membahas LPP APBD Tahun Anggaran 2022
“Terhadap Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2022 Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan dan rekomendasi : Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan dan menegaskan kepada OPD yang masih terdapat temuan dari hasil pemeriksaan BPK- RI untuk segera menyelesaikannya,”ucap Armeida.
“Bagi OPD yang serapan anggarannya yang masih sangat rendah agar segera untuk mempercepat atau merealisasikan program kegiatannya, utamanya kegiatan yang bersifat fisik segera untuk dilelang atau ditender dan mempercepat kontrak kerjasama sehingga tidak ada kendala dikemudian hari,” tambahnya
Fraksi BBI dengan Juru bicara Ahmad Fadillah, SE mengatakan setuju dengan seluruh rekomendasi dan catatan Banggar agar dapat dilaksanakan untuk menjadi bahan perbaikan tahun berikutnya.
Lebih jauh fraksi BBI meminta kepada OPD yang berkaitan dengan kegiatan teknis terutama infrastruktur agar memperhatikan mutu bangunan atau kualitas jalan agar bisa dirasakan masyarakat, dan masih tingginya angka Silpa sekitar 98 Milyar sangat disayangkan hal ini terjadi dan kedepannya agar ini menjadi persoalan dan pembahasan serius.
Fraksi RNR dengan juru bicara Yudi Hariyanto, EY mengatakan, adanya pemberitaan di media online beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan setoran para kepala desa kepada APDESI. Fraksi RNR meminta kepada inspektorat serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak APDESI dan para kepala desa terkait dengan pemberitaan tersebut.
Fraksi RNR juga meminta kepada Dinas PUPR untuk segera menyelesaikan pembangunan lanjutan peningkatan jalan oprit jembatan wilayah barat dan timur serta peningkatan jalan PetroChina yang merupakan kewenangan pemerintah daerah Tanjab Timur yang sesuai dengan SK Bupati Tahun 2017 tentang penetapan ruas jalan kabupaten.
” temuan BPK RI yang tertuang dalam laporan pemeriksaan untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi dan batasan waktu yang telah ditentukan, agar saudara Bupati untuk memerintahkan Inspektorat, untuk berkoordinasi dan melimpahkan atau menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.” tutup Yudi Hariyanto, EY.(pbp)