Berandapublik.com – Kepala Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik sudah dilaporkan Ormas Bidik Provinsi Bengkulu Ke Kejaksaan Tinggi.
Beberapa hari lalu, redaksi media ini mendapat informasi dari narasumber di lapangan, mengenai salah seorang Kepala Desa di Bengkulu Utara sudah dilaporkan Ormas Bidik Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat, redaksi menyambangi Kantor DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, guna meminta Keterangan informasi tersebut. Kamis, (30/5/24).kemarin.
Ketua DPD Ormas Bidik Zamhori Haryanto, saat ditemui di Sekretariat DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menerangkan salah satu Kades yang sudah ia laporkan itu ialah Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, yang sudah sampai Ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.
” Itu benar, salah satu Kades dari Bengkulu Utara yang kami laporkan itu ialah Kades Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik,” jelas Zamhori.
Ketika ditanya bagaimana perkembangan selanjutnya atas laporan tersebut Zamhori mengatakan,
“memang belum kami pertanyakan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Karena masih ada kesibukan lain. Mungkin hari Senin ini kami akan pertanyakan sejauh mana surat laporan itu. Apakah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara atau belum,”
Dijelaskan Zamhori, ada beberapa item yang sudah dilaporkannya ke Kejati Bengkulu, diantaranya Realisasi Penyelengara Paud, Posyandu, Pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokasi Desa dan Jalan Usaha Tani.
” yang pasti akan kita giring terus karena korupsi itu sangat merusak tatanan berbangsa dan bernegara.” terang Zamhori.
Kepala Desa Alun Dua Toto Hermanto dihubungi melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan tanggapa dari kemarin petang hingga berita ini dimuat.(mag)