Berandapublik.com – Kasus dugaan rangkap jabatan dalam struktur Pemerintah Desa (Pemdes) Balam Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara berbuntut panjang.
Pekerjaan dua sumber gaji yang diterima oknum perangkat desa itu, dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Utara (BU) oleh Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu. Kamis, (08/6/23).
Kepada awak media berandapublik.com Ketua DPD Ormas Bidik Bengkulu, Zamhori Haryanto mengatakan, rangkap jabatan oknum perangkat desa Balam itu, sudah dilaporkan ke Inspektorat Bengkulu Utara.
“Permasalahan rangkap jabatan oknum perangkat Desa Balam ini, resmi telah kami laporkan ke Inspektorat,” kata Zamhori.
Ia menyebut ada dugaan unsur kesengajaan dan praktik dinasti yang diduga dilakukan oknum kepala desa setempat. Pasalnya, permasalahan ini sudah cukup lama menuai sorotan publik. Namun kepala desa terkesan acuh, atas permasalahan yang jelas mengangkangi aturan jabatan perangkat desa.
“Kita akan terus mengawal laporan ini. Kami harap pihak-pihak terkait sesegera mungkin menindaklanjuti laporan itu,” harap Zamhori. Sabtu, (10/6/23).
Selain dugaan rangkap jabatan, jelas Zamhori, Kegiatan fisik dana desa juga masuk dalam lokus perhatian organisasinya. Celah praktik korupsi dana desa rentan terjadi. Sehingga optimalisasi pengawasan harus intens dilakukan.
“Guna memperkecil ruang gerak oknum kades untuk memperkaya diri. Jangan takut untuk bersuara demi penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Zamhori.
Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah turut menyoroti kasus rangkap jabatan oknum perangkat desa ini, ketika dihubungi awak media via pesan WhatsAppnya secara tegas ia meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan, oknum Perangkat Desa harus memilih salah satu dari dua pekerjaan itu.
“Jika terbukti, oknum perangkat desa harus memilih salah satu pekerjaan itu. Serta double gaji yang diterima selama ini juga salah satunya harus dikembalikan.” Kata Ibnu maja.(mag)