Oknum Kades Diduga Jadi Bandar Narkoba, Diciduk Polisi

oleh -383 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Seorang pria berinisial DS (26) warga Sungai Raya diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat. Diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

DS ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Jalan Adiseucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, saat ia baru pulang dari Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.

Penangkapan DS pada Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam kantong plastik klip trasparan di rumahnya.

Saat dilakukan introgasi di TKP, DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh untuk menjual barang haram tersebut dan pemilik barang haram tersebut adalah JH (32) yang beralamat di Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

Mendapatkan informasi itu Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH, setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan terduga pemilik Narkoba jenis sabu tersebut, yang merupakan Oknum Kades di wilayah Kabupaten Bengkayang.

JH ditangkap petugas di kawasan salah satu Swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H, S.Ik, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, membenarkan penagkapan DS dan JH pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023.

” Barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 101,84 Gram dari tangan DS benar milik JH, hal itu atas pengakuan JH pada saat di introgasi oleh petugas Satuan Reserse Nakoba Polres Kubu Raya. Diketahui JH memberikan barang tersebut kepada DS untuk dijual.” terang Ade, Jumat (10/2/23)

Lebih dalam Ade mengatakan, hasil pengembangan penangkapan DS dan JH, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali mengamankan RY (30) dan AW (34) di tempat terpisah pada tanggal 10 Februari 2023.

RY merupakan warga Sungai Ambawang diamankan oleh petugas di rumanya yang beralamat di Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Raya beserta barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu seberat 1,84 Gram yang dikemas di dalam plastik klip transparan yang ditaruh di dalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya.

Sedangkan AW warga Terentang diamankan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas di dalam plastik klip transparan yang diduga Narkoba jenis sabu seberat 32,84 Gram yang disimpan di dalam tas dan saku celana AW. Pada saat di introgasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS

” Pada saat diamanakan petugas, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual dan barang yang diduga narkoba jenis sabu itu diakui RY dan AW milik DS,” tutur Ade.

Saat ini petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami berapa barang yang diduga Narkoba jenis sabu milik JH tersebut.

” Paket yang diduga Narkoba jenis sabu yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW itu, tidak menutup kemungkinanan ada yang masih memegang paket yang sama,” tegas Ade

Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.. (wsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *