Berandapublik.com – Hasil Pengumuman Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu mendapat respon penolakan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Bengkulu.
Salah satunya NG’o Kibar Bengkulu. Anton Hilman Ketua DPW Kibar Bengkulu mengaku, telah menyurati Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) juga Menteri Dalam Negeri, meminta agar membatalkan beberapa nama yang dinyatakan lulus secara Administrasi dalam mengikuti seleksi Uji Kompetensi Assesment.
Dalam pelaksanaan JPT-M yang diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik Provinsi Bengkulu tersebut menurut M.J Anton Hilman dari 5 orang yang dinyatakan lulus diduga cacat moral, terlibat dalam dugaan Gratifikasi/Suap menyuap tentang perizinan Tambak Budidaya Benur pada tahun 2019-2020.
“Kita telah mengirimkan surat kepada ketua Pansel JPTM, agar kiranya mereka dapat membatalkan nama yang diduga terlibat skandal gratifikasi perizinan budidaya benur, yaitu Isnan Fajri sekarang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)” Kata Anton.
Anton Hilman mengatakan, pada saat seleksi administrasi (11 Juli 2023-12 juli 2023) dan rekam jejak jabatan, panitia Seleksi sudah seharusnya telah membatalkan Isnan Fajri, karena tidak layak lolos ke tahap selanjutnya.
“Waktu seleksi administrasi dan rekam jejak mereka ini sudah digugurkan ketahap selanjutnya, rekam jejaknya ada jejak digitalnya” ungkap anton.
Menurut Anton, Ia akan bergerak sampai tuntutannya diterima, dan akan melakukan aksi di depan kantor Mendagri di Jakarta dalam waktu dekat ini.
“saya akan melakukan aksi di depan kantor kementerian dalam negeri (mendagri) jika ketua pansel tidak mau mendengarkan tuntutan masyarakat Bengkulu, dan meminta menteri dalam negeri (Tito karnavian- red) segera bersikap,” tambah Anton.
Terpisah, LSm Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, juga menyampaikan, dengan tujuan surat yang sama, untuk mendesak nama yang dinyatakan lolos seleksi Assesment, bertujuan untuk pemimpin Aparatur Sipir Negara (ASN) terpilih nanti mampu mengelola organisasi yang dipimpinnya dalam tata kelola pemerintah yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).(mag)