Berandapublik.com – Kembali terjadi pencatutan nama petinggi polres Mukomuko dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.
Pencatutan ini salah satu modus penipuan, mengaku Kasat Reskrim Polres Mukomuko dengan meminta sejumlah uang. Terjadi sepekan terakhir.
Diketahui, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko menerima pesan singkat dan telpon dari nomor tidak dikenal, mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra .S.T.K, S.Ik.
Mendapat pesan dan telepon tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko langsung mengkonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polsek Mukomuko, menguji kebenaran dari pesan tersebut.
Mengenai pencatutan nama ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra dalam siaran persnya. Kamis malam (27/7/23).
“ itu tidak benar, ada oknum yang tak bertanggung jawab menggunakan nama saya untuk meminta-minta uang. Pelaku menggunakan No Hp 082288066232 ” kata Fajri.
Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan dirinya.
PS. Kasi Humas Polres Mukomuko Ipda Aguscik, S.I.Kom, juga ikut menghimbau masyarakat atau pejabat, jangan sampai tertipu atau percaya dengan modus pencatutan mengatasnamakan aparat kepolisian yang meminta uang dengan berbagai macam dalih.
“Diharapkan kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan adanya modus dari oknum-oknum, yang dengan sengaja memanfaatkan atau mengatasnamakan kedudukan, pangkat dan jabatan seseorang di Polres Mukomuko untuk meminta uang ataupun memeras,” kata Ipda Aguscik.
Ia berpesan, bila ada nomor-nomor baru yang melakukan hal tersebut, agar masyarakat dapat segera melapor terlebih dahulu ke Polres Mukomuko melalui Call Center 110 atau langsung ke No HP 082182856199. (mag)