Miliki 2 Paket Diduga Ganja, Warga Kampung Muara Aman Diringkus

oleh -365 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong, menangkap seorang pemuda diduga memiliki narkotika jenis ganja di Kabupaten Lebong,

Pelaku berinisial GF (23) asal Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, ditangkap pada Jum’at (3/2) lalu sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya di Desa Kampung Muara Aman.

Dalam konferensi Pers, Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kabag Ops AKP Andi Ahmad Bustanil dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran barang haram tersebut.

Atas laporan masyarakat itu, selanjutnya petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki mencurigakan di kawasan tersebut.

“Pemuda berinisial GF tersebut kemudian kami amankan. Saat digeledah, kami menemukan 2 paket Narkotika Golongan 1 jenis tanaman ganja kering yang sudah kering terbungkus,” kata Kapolres
di Mapolres Lebong, Rabu (8/2).

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan berikut barang bukti yakni 2 paket ganja, 1 bungkus kertas papier, dan 1 unit sepeda motor vario dengan nomor polisi BD 6782 GA.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kapolres.(jmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *