Berandapublik.com – Pasca Kepolisian Polres Lebong menetapkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan dirinya denga Ratna Sari.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor : S.Tap.A Sts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong. Walaupun dia sudah ditetapkan tersangka, namun ia tidak ditahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander disampaikan Kanit Pidum Aipda Sata Ginting ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (26/1).
Ia menyatakan, polisi tidak menahan Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini karena tersangka pejabat publik.
“Kami tidak melakukan penahanan,” kata S Ginting.
Namun demikian, laporan Ratna Sari yang bersatus ASN di Kantor Satpol PP Lebong ini akan tetap diproses. Termasuk melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
“Tapi proses hukum tetap lanjut.” tutup S Ginting.(jmd)