Berandapublik.com – Diduga menjadi korban tindakan penganiayaan dan pengancaman, seorang warga Bengkulu Utara inisial TF (35) melapor ke polres Bengkulu Utara.
TF resmi melaporkan terduga pelaku tindakan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan ID kepada dirinya. Saat menyampaikan laporan tersebut, TF bersama Pengacara / kuasa Hukumnya, yaitu Adv. Eka Septo, SH.MH.CMe dan Adv. Jejen Sukrilah, SSy.MA sekitar pukul 22.00 WIB Minggu Malam (12/2/23)
Eka Septo, SH.MH.CMe saat dimintai keterangan oleh awak media berandapublik.com mengatakan, laporan yang disampaikan TF ke Polres Bengkulu Utara tersebut karena merasa ia sangat dirugikan. Korban TF diduga telah dipukul dan diancam dengan senjata tajam oleh terduga pelaku
“ laporan/pengaduan yang dilakukan oleh klien kami ini karena pihak klien kami (Tf) sangat merasa dirugikan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor yaitu Id. Pelapor TF diduga telah di pukul dan diancam dengan sajam oleh terlapor ID, hingga korban dan keluarganya merasa telah terancam dan terampas hak ketenangan & keamanannya,” kata Eka Septo. Senin, 13/2/23
Eka Septo menjelaskan, peristiwa dugaan pidana ini bermula dari niat baik TF membantu terlapor ID 3 (tiga) tahun lalu. ID meminta bantuan TF untuk dapat memakai uangnya sebanyak Rp15 juta serta ditambah hutang pakaian sekitar Rp700 ribu. Total uang sebesar RP15.700 ribu rupiah. Dengan baik hati karena TF dan ID sudah saling kenal dan dekat maka TF memberikan uangnya untuk dipakai oleh ID beberapa bulan. Percayanya TF pada ID sagat Masuk akal, dikarenakan ID bagian dari publik figure. ID pada tahun 2019 lalu adalah sebagai Calon Legislatif (caleg) dari partai PAN dalam Dapil 1 Bengkulu Utara.
Seiring waktu berjalan, hingga 3 (tiga) tahun lebih, ID tidak sedikitpun mengembalikan uang itu kepada TF sampai sekarang. Jangankan melunasi hutang tersebut, menyicil sedikitpun tidak sama sekali slama 3 tahun berjalan ini.
Masih Kata Eka Septo. Berawal dari hal itu, tepatnya pada hari Jumat tanggal 10 Ferbruari 2023, sekira pukul 14.30 WIB, Pelapor TF dengan maksud baik mendatangi terlapor ID untuk mengingatkan terlapor agar mengembalikan uangnya yang sudah 3 tahun dipakai. Namun bukannya perlakuan baik yang diterima TF, akan tetapi disambut dengan tidak patut oleh ID. Bahkan TF diberi pukulan dan diancam dengan sajam dan benda keras. Untung sempat lari, maka selamatlah pelapor.
“ Alhamdullah klien kami dalam menyampaikan laporan/pengaduan kami disambut serta dilayani dengan sangat baik oleh pihak penjagaan dan penyidik Polres Bengkulu Utara, kami percaya penuh penyidik akan bertindak dengan profesional dalam menyikapi laporan ini. Klien kami sangat koperatif,bahkan klien kami siap memberikan rekaman kejadiannya untuk kebutuhan penyidikan,” imbuh Eka Septo.
Sebagai Kuasa hokum TF, Eka Septo menyangkan apa yang dilakukan ID kepada TF. Ia meminta pihak polres Bengkulu Utara betul-betul serius dan sungguh-sungguh menindaklanuti pengaduan TF.
” Kami selaku Kuasa Hukum dari TF sangat menyayangkan perbuatan ID demikian. Demi mempertahankan nilai-nilai hak kemerdekaan ketenangan dan keamanan klien kami, dengan hormat kami minta pihak Polres Bengkulu Utara untuk betul-betul serius dan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan klien kami. Dengan harapan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain, demi terciptanya keamanan, ketertiban & Kondusifitas Bengkulu Utara yang lebih baik.” tutup Eka Septo.
Hingga berita ini dimuat, upaya untuk mendapatkan nomor kontak ID masih kami upayakan, untuk mendapatkan keterangan dari terlapor.( mag)