Lebong Tidak Melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Natal dan Tahun Baru

oleh -348 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), memastikan tidak melakukan pembatasan pergerakan masyarakat selama perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kalak BPBD Lebong, Tantomi melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera, disampaikan Analis Kebencanaan BPBD Masayu Uminil Hana. Mengakui Lebong ditetapkan PPKM Level 1 dari tanggal 6 Desember sampai 9 Januari 2023 mendatang. Itupun sesuai dengan surat mendagri nomor 51 tahun 2022.

Sejauh ini BPBD lebong tidak secara khusus melakukan evaluasi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I selama masa Natal dan Tahun Baru 2023 tersebut.

“Jadi persiapan Natal dan Tahun Baru seperti biasa, kita sudah siapkan dan tidak ada pembatasan,” ujar Masayu Uminil Hana. Kamis (22/12).

Dia menambahkan, meski saat ini tidak ada kebijakan melakukan pembatasan terhadap masyarakat, namun tim gabungan seperti TNI/Polri, BPBD, Dinkes akan menurunkan personil di posko pengamanan dan pelayanan di beberapa posko.

Diantaranya, di depan Danau Tes Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, di Taman Karang Nio Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, dan di Pos lantas Kelurahan Amen Kecamatan Amen.

“Yang jelas, sekarang sudah melakukan koordinasi bersama TNI/Polri, FKUB dan instansi terkait lainnya,” tutup Masayu Uminil Hana.

Meski tidak ada pembatasan, ia mengimbau agar para pelaku perjalanan selalu mempersiapkan diri. Seperti, melakukan vaksin dan booster serta menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau kita bisa jaga perilaku dengan baik, harusnya tidak dongkrak kasus terlalu tinggi. Karena fasilitas kesehatan sudah lebih siap dan kesadaran warga yang tinggi. Mari kita semua bekerja sama, baik itu masyarakat, penyelenggara wisata, dan aparat untuk selalu mengingatkan,” tutup Masayu Uminil Hana. (jms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *