Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-III tahun 2022-2023 dengan agenda Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (5/8/2024).
Paripurna dibuka Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, S.E dihadiri Sekretaris Daerah, H. Sapril S.IP didampingi Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, S.E, Sekretaris DPRD, Drs.Berilyan dan para Anggota DPRD, Forkompinda dan perwakilan Kepala OPD Tanjab Timur.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanjab Timur, Musabakoh, menyampaikan bahwa Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Jubir Banggar mengatakan, Pendapatan Daerah pada rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dianggarkan Rp1.214.555.575.206, setelah Pembahasan Perubahan APBD sebesar Rp1.237.700.343.296.
Kemudian, belanja daerah pada rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 dianggarkan Rp1.276.456.083.623, setelah pembahasan sebesar Rp1.299.653.351.714.
Adapun biaya daerah pada rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024 , setelah pembahasan tidak ada mengalami perubahan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp66.953.008.418.
Lebih lanjut, Musabakoh menyebut belanja daerah berdasarkan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan setelah Pembahasan Rp306.244.286.117
2. Dinas Kesehatan setelah pembahasan Rp125.375.914.984
3. RSUD Nurdin Hamzah setelah pembahasan Rp49.551.077.169
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setelah pembahasan Rp219.922.838.613
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman setelah pembahasan Rp55.356.158.234
6. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setelah pembahasan Rp7.571.335.855
7. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah pembahasan sebesar Rp5.960.590.416
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah pembahasan Rp5.988.370.214
9. Dinas Ketahanan Pangan setelah pembahasan Rp4.849.386.107
10. Dinas Lingkungan Hidup setelah pembahasan Rp7.809.216.500
Dari 32 Organisasi Perangkat Daerah dan 11 kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Tabung Timur, sambung Jubir Banggar, mendapatkan catatan dan rekomendasi dalam pembahasan antara Bandan Anggaran DPRD bersama TAPD.
Yakni, Banggar DPRD menegaskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera memaksimalkan penggunaaan dan pelaksanaan pekerjaan mengingat ketersediaan waktu terutama terhadap kegiatan untuk pencapaian target Visi dan Misi pemerintah daerah dan Banggar DPRD menegaskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Banggar DPRD mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan koordinasi, sinkronisasi antar perangkat daerah dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD kabupaten Tanjung Jabung Timur sehingga program kegiatan yang akan dilaksanakan tidak tumpang tindih serta tepat sasaran,” pungkas Musabakoh.(Pbp)