Berandapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) gelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanjab Timur tahun anggaran 2022.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanjab Timur, Saidina Hamzah, serta Sekda Tanjab Timur, Sapril dan di ikuti anggota DPRD lainnya, juga unsur forkompimda, para staf ahli, para asisten setda, para kepala OPD Tanjab Timur. Selasa, (11/7/2023).
Perwakilan Banggar, Nugraha Setiawan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai anggota banggar dalam membahas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana yang diamanatkan PP nomor 12 tahun 2018.
Dalam pembahasan ranperda tersebut, Banggar DPRD telah melaksanakan rapat kerja bersama TAPD serta seluruh OPD lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjab Timur, dengan hasil, catatan dan saran serta rekomendasi kepada pendapatan, belanja, transfer surflus/defisit, pembiayaan netto, sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
Sementara itu, efektifitas dan evaluasi realisasi program dan kegiatan dalam mencapai sasaran dan tujuan dalam bentuk alokasi anggaran atas capaian kinerja tahun anggaran 2022 menurut urusannya meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, penunjang urusan, pendukung, kewilayahan dan urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Banggar juga memberikan saran dan catatan, yakni memberi apresiasi atas kinerja perangkat daerah dengan kembali diperolehnya opini WTP yang ke 6 kalinya.
“Yang tidak adanya temuan atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kedepan untuk dapat dipertahankan,” kata Nugraha Setiawan.
Terhadap OPD atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI, sambung Nugraha, Banggar meminta untuk sesegera mungkin menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi dan batasan waktu yang diberikan.
Kemudian, Banggar juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk mengambil langkah-langkah strategis sebagai upaya mengantisipasi hilangnya beberapa sumber pendapatan daerah dari pahak dan retribusi daerah.
Lebih lanjut, Banggar meminta agar kinerja Belanja Daerah pada OPD yang serapan anggarannya tidak memenuhi target untuk kedepan lebih optimal dalam perencanaannya sehingga program atau kegiatan yang telah dianggarkan dan akan dilaksanakan dapat tercapai sesuai target yang ditetapkan.
“Guna perbaikan kinerja Pemerintah Daerah, saran dan catatan Badan Anggaran DPRD kiranya dapat ditinjaklanjuti dan dilaksanakan. Demikian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur kami sampaikan, kiranya dapat dijadikan bahan guna perbaikan, serta menjadi bahan bagi fraksi-fraksi DPRD dalam penyusunan pendapat akhirnya,” tutupNugraha Setiawan.(pbp).