Berandapublik.com – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko telah mengeluarkan putusan gugatan nomor : 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap 3 Petani Tanjung Sakti. Ketiganya yakni Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli pada 5 maret 2024 melalui e-courd.
Dalam pokok perkara amar putusan majelis hakim tersebut, menyebutkan bahwa mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, namun dalam pokok perkara putusan tersebut disebutkan juga bahwa tiga (3) orang petani telah melakukan perbuatan melawan kepada penggugat :
Pertama : para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.
Kedua : para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik
penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.
Ketiga : tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat di atas Lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama
Kelompok Tani lain.
Selain itu, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Harapandi, salah satu petani menyatakan, pihaknya melihat bahwa selama dalam persidangan yang dilakukan, pihak perusahaan tidak pernah menunjukan Peta HGU nomor 125 yang terus disebutkan itu, dan dalam sidang lapangan yang waktu lalu dilakukan, bahwa titik-titik lokasi yang diambil oleh pihak ATR/BPN pada saat sidang setempat bukanlah lokasi ketiga petani yang saat ini tergugat.
Dia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) saja mengakui, bahwa lahan Devisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik (Petani dengan pihak perusahaan belum mempunyai HGU.
Menurutnya, hal ini disebutkan oleh PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022, sejalan dengan Alat Bukti HGU 125 yang alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru.
” Tentu hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami dan membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami lakukan adalah perjungan yang benar dan kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan,” Ujar Harapandi.
Ridhotul Hairi, S.H kuasa Hukum ketiga Petani Tanjung Sakti ini juga menyampaikan, sehubungan dengan putusan majelis hakim PN Mukomuko ini tidak dapat dieksekusi, karena tidak ada yang menyatakan adanya kerugian dari penggugat serta tidak adanya ganti rugi terhadap kerugian itu.
Karena harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan terhadap wajibnya untuk ganti kerugian. Kemudian tidak ada juga yang menyatakan bahwa para Petani (tergugat) untuk mengosongkan atau merobohkan bangunan atau pondok yang berada dilahan HGU 125 sesuai dengan Posita maupun Petitum dari gugatan penggugat.
” oleh karena itu saya meminta kepada teman-teman advokat, teman-teman yang selama ini mendukung perjuangan Petani untuk tetap mengawal konflik yang ada dan untuk para petani Tanjung Sakti tetap berjuang dan semangat dalam mencari keadilan yang sebenar-benarnya.” Ridhotul Hairi, S.H
(mnr)