Kibar Bengkulu dan Saksi, Meminta Klarifikasi Kasus Benur ke KPK-RI

oleh -281 Dilihat
oleh
Foto: Kanan Syarifudin, Muhar Rozi, Anton Hilman, Menyerahkan Surat Kuasa Kepada Zetriansyah dan Sasriponi Ranggolawe.

Berandapublik.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kibar Nasional Bengkulu mempertanyakan kejelasan tentang perkembangan mengenai Perizinan Tambak Benur/Lobster yang berlokasi di kabupaten Kaur yang sudah ditangani KPK-RI

Kibar Nasional Bengkulu yang dinahodai M.J Anton Hilman, SE serta elemen masyarakat Syarifudin, SH dan mantan Ketua FKPPI yang merupakan salah satu saksi benur Muhar Rozi sebagai Ketua APKLI, menunjuk tiga (3) Pengacara kondang, mempertanyakan perkembangan mengenai Perizinan Tambak Benur/Lobster di Kaur tersebut. Kamis, 18/5/23

Adapun ketiga Advokat itu ialah Zetriansyah, SH, Restu Ilahi, SH dan Sasriponi Ranggolawe, SH dipercayai untuk mengirimkan surat kepada seluruh pejabat di tingkat pusat hingga ke presiden Republik Indonesia.

Dari keterangan Muhar Rozi, ia pernah diperiksa oleh penyidik KPK hampir 6 jam, tentang penerima aliran dana dari direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. KPK mempertanyakan masalah seputaran uang dari Suharjito. Muhar Rozi mengakui adanya transfer ke rekeningnya Ratusan juta rupiah waktu itu. namun uang itu untuk pembelian sabun dan minyak kebutuhan Kampanye. Dia tidak mengetahui kalau uang tersebut dari mana asalnya.

” sewaktu saya diperiksa oleh penyidik KPK saya sampaikan bahwa saya dikirimi uang Ratusan juta secara bertahap, namun uang tersebut untuk belanja barang kebutuhan kampanye ketika itu,” ujar Muhar rozi.

Menurut Muhar Rozi, waktu itu tahun 2019 menjelang Pemilihan Kepala Daerah. Ia menjadi salah satu tim sukses dan ditunjuk untuk melakukan pembelian seluruh kebutuhan pemenangan Pilkada, termasuk salah satunya pembelian sabun. Bukti pembelian dan transfer ke distributor semua masih ada ia simpan. Transfer uang itu tidak dari PT DPPP atau Suharjito. Sebab Muhar Rozi tidak kenal. Dengan demikian sepakat menunjuk pengacara mempertanyakan tindak lanjut hasil pengembangan KPK-RI, dari kasus ekspor benur yang melibatkan Mantan menteri Kelautan waktu itu.

“Dengan demikian, kita mempercayakan kepada pengacara untuk mengetahui tindak lanjut perkara izin tambak lobster/Benur tersebut, agar bisa terbuka dan terang benderang,” tambah Muhar Rozi.

Di tempat yang sama, M.J Anton Hilman, SE mengatakan, persoalan Izin Tambak Lobster atau Benur ini sangat memberikan perhatian publik Bengkulu, sebab sudah banyak pejabat tinggi di provinsi Bengkulu ini diperiksa sebagai saksi atas izin tambak yang sampai sekarang tidak ada ujungnya.

“Sudah banyak Pejabat daerah, bahkan masyarakat diperiksa atas persoalan perizinan tambak benur, namun sampai sekarang KPK hening bagaikan ditelan bumi,” ujar Anton Hilman.

Berdasarkan penjelasan Anton Hilman, pada tahun 2018 PT. DPPP mengajukan permohonan izin membuka tambak Lobster yang berlokasi di Kabupaten Kaur. Dari pernyataan Suharjito di muka persidangan PN Jakarta selatan, pada saat menjadi tersangka suap kepada mantan Menteri KKP. Suharjito mengakui secara gamblang, telah memberikan uang miliaran kepada oknum para pejabat Bengkulu, namun uang itu adalah CSR dan itu juga diakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. Dari sinilah asal mula terungkapnya bahwa oknum pejabat Bengkulu menerima aliran dana dari seorang pengusaha. Secara Kebetulan pada tahun 2019 Bengkulu mengadakan Pilkada serentak, sehingga pengusaha berlomba untuk memberikan uang kepada calon tertentu.

“Asal mula masalah ini terkuak, ada salah satu perusahaan mengajukan izin tambak lobster, waktu itu tertangkapnya Suharjito, menyuap mantan menteri KKP dan dikembangkan oleh KPK, bahwa ada sejumlah aliran dana kepada para pejabat Bengkulu waktu itu,” terang Anton.

Anton Hilman menambahkan, ada salah satu perusahaan yang belum ada izin beroperasinya, tetapi sudah mengeluarkan uang miliaran, bahkan dengan dalil uang tersebut adalah Corporate Social Responsibility (CSR). Sesuatu yang aneh bin ajaib terkecuali ada sebuah janji atau uang pelicin untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi.

“setahu saya CSR itu adalah keuntungan sebuah perusahaan, sekarang perusahaan belum berjalan kok sudah mengeluarkan CSR. patut kita mencurigai ada udang dibalik tambak,” kata Anton Sembari tersenyum.

Terpisah, pengacara Zetriansyah, SH mengatakan, pihaknya ditunjuk menjadi kuasa oleh Anton Hilman, Muhar Rozi dan Syarifudin. ketiganya mewakili sekelompok masyarakat Bengkulu untuk mendorong transparansi KPK-RI. Dari perkembangan terhadap kasus perizinan Tambak Lobster/Benur, KPK-RI sudah memeriksa para pejabat Bengkulu atas persoalan tersebut, namun hingga saat ini kasus tersebut tidak ada perkembangannya.

“kita tegak lurus terhadap hukum disini, dan tidak ada nuansa politik. saya pun adalah seorang professional,” jelas Zetriansyah.

Diakui Zetriasyah, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Ketua KPK-RI, Direktur Penyidikan KPK-RI ditembuskan ke Dewan Pengawas KPK-RI, Menkopolhukam, Presiden RI dan Komisi 3 DPR-RI. Agar KPK-RI memberikan penjelasan yang kongkrit atas perkembangan kasus ini. Sudah banyak yang melakukan aksi di depan KPK-RI bahkan bersurat, namun tidak mendapatkan jawaban secara jelas. Maka ia dan rekan akan mencoba melakukan upaya secara adminstratif untuk mendapatkan penjelasan terang benderang.

“Kita hanya menanyakan kepada KPK-RI, tindak lanjut perkembangannya. Berapa orang oknum pejabat Bengkulu yang menerima aliran dana dan permintaan uang CSR kepada saksi Suharjito tersebut, atas permintan siapa.” tutup zetriasyah. (mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *