Ketua DPD Ormas Bidik Jawab Komentar Kades Balam, Mengenai Laporannya Ke Inspektorat

oleh -436 Dilihat
oleh

Berandapublik.com – Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto menyikapi komentar dari Kades Balam mengenai dugaan rangkap jabatan yang dilaporkan ke Inspektorat Bengkulu Utara.

Dia mengatakan, dalam berita yang dimuat di salah satu media lain, Kades Balam Amrun Zen mengomentari laporan dari Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu terkait dugaan ini.

“Kalau memang ingin menegakkan profesionalitas, kenapa soal rangkap jabatan ini tidak dilaporkan sebelum saya menjadi kepala desa. Karena saat ini saya hanya meneruskan tampuk kepemimpinan dan roda pemerintahan kepala desa sebelumnya.” kata Amrun Zen Kades Desa Balam yang dikutip Zamhori.

Zamhori Haryanto, kepada awak media berandapublik.com via telepon selulernya mengatakan, menjawab mengapa soal rangkap jabatan ini tidak dilaporkan sebelum Amrun Zen menjadi kepala desa, karena permasalahan dugaan rangkap jabatan ini baru diketahui saat ini dan berdasarkan hasil temuan team Investigasi Ormas DPD BIDIK provinsi Bengkulu.

“Ini bukan masalah dulu atau sekarang. Hal tersebut dilaporkan dikarenakan baru diketahui saat ini dan berdasarkan hasil temuan team Investigasi Ormas BIDIK Bengkulu,” terang Zamhori. Minggu, (11/6/23)

Dengan tegas Ketua DPD Ormas BIDIK ini mengatakan bahwa menurut undang-undang No. 6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.

” Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).” tutup Zamhori.(mag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *